• Beranda
  • Berita
  • P2G desak pemerintah masukkan aturan TPG dalam RUU Sisdiknas

P2G desak pemerintah masukkan aturan TPG dalam RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022 18:29 WIB
P2G desak pemerintah masukkan aturan TPG dalam RUU Sisdiknas
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. (ANTARA/Dokumentasi P2G)

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak pemerintah supaya memasukkan aturan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"TPG ini merupakan cara negara atau pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, yang tercantum pada pasal 16 UU Guru dan Dosen. Meskipun sudah dicantumkan secara eksplisit, tetapi sejauh ini masih banyak guru-guru yang tingkat kesejahteraannya masih rendah," katanya di Jakarta, Senin.

"Oleh karena itu, kami ingin agar pasal tentang TPG ini tetap dimasukkan dalam draf RUU Sisdiknas, sebagaimana tercantum dalam UU Guru dan Dosen," katanya.

Satriwan mempertanyakan perubahan yang berkenaan dengan ketentuan TPG dalam draf RUU Sisdiknas.

Menurut dia, pasal mengenai TPG masih ada dalam draf RUU pada Februari dan Mei tetapi tidak ada lagi dalam draf RUU pada Agustus 2022.

Dia menekankan pentingnya pencantuman ketentuan mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas.

"Bagaimana guru akan mampu akan mampu bersaing, untuk hidup sejahtera saja masih jauh, apalagi jika tidak tercantum pasal tentang TPG ini di RUU Sisdiknas," katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kepada para guru meski tidak ada pasal khusus mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas.

Menurut dia, tunjangan guru akan diberikan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang tentang aparatur sipil negara (ASN) bagi guru ASN dan undang-undang tentang ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.

Namun, Satriwan mengemukakan bahwa undang-undang tentang ASN tidak memuat aturan spesifik mengenai tunjangan profesi guru, hanya mengatur tentang tunjangan daerah.

"Bagi guru swasta juga sulit, karena tidak semua sekolah sanggup memberikan gaji yang layak, karena banyak (sekolah) swasta yang kelasnya menengah ke bawah," katanya.

Oleh karena itu, P2G mendesak pemerintah memasukkan kembali aturan mengenai TPG ke dalam draf RUU Sisdiknas.

Baca juga:
PGRI: Kembalikan ayat tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas memastikan guru dapat tunjangan profesi

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022