Klarifikasi data keanggotaan ganda parpol dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tersebut merupakan salah satu rangkaian tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi," kata Idham di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan klarifikasi data ganda tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Baca juga: Perludem: Caleg mantan koruptor harus diinformasikan kepada pemilih
Menurut Idham, sejak tiga hari lalu proses verifikasi administrasi sudah mencapai seratus persen di seluruh wilayah.
"Sudah seluruhnya, sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi," ujarnya.
Dalam verifikasi administrasi terkait data ganda anggota parpol tersebut, KPU melibatkan seluruh jajaran di tingkat kabupaten dan kota. Verifikasi administrasi di kabupaten dan kota itu berlangsung hingga 11 September dan diumumkan pada 14 September.
Baca juga: KPU Bantul: Pemerintah naikkan honor badan ad hoc pada Pemilu 2024
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022