• Beranda
  • Berita
  • Kementerian Ketenagakerjaan godok petunjuk teknis penyaluran BSU 2022

Kementerian Ketenagakerjaan godok petunjuk teknis penyaluran BSU 2022

30 Agustus 2022 16:10 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan godok petunjuk teknis penyaluran BSU 2022
Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021) . ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok petunjuk teknis (juknis) penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pada tahun ini.

"Sedang digodok juknisnya. Tidak akan lama kok," kata Dita Indah Sari menjawab pertanyaan lewat aplikasi pesan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa BSU 2022 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Kemnaker masih menyiapkan aturan penyaluran subsidi upah tahun 2022

Baca juga: KSP sebut BSU wujud kepedulian negara terhadap kesejahteraan buruh


Dalam keterangan pers virtual pada Senin (29/8), Menkeu mengatakan BSU itu akan diberikan kepada pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU 2022 akan diberikan sebesar Rp600.000 kepada para pekerja tersebut.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp9,6 triliun untuk program subsidi gaji tersebut.

Terkait penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang masih menggodok proses juknis tersebut.

"Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers.

BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja terdampak pandemi COVID-19. BSU pertama kali disalurkan pada 2020 dan  dilanjutkan pada 2021.

Baca juga: Ombudsman RI harapkan penyaluran BSU 2022 dilakukan lebih inklusif

Pada 2021, pemerintah memberikan BSU kepada warga negara Indonesia peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Pemberian BSU sebelumnya diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan gaji karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah Indonesia.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022