• Beranda
  • Berita
  • Mendag: Komitmen bersama jaga konsistensi perlindungan konsumen

Mendag: Komitmen bersama jaga konsistensi perlindungan konsumen

31 Agustus 2022 16:03 WIB
Mendag: Komitmen bersama jaga konsistensi perlindungan konsumen
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberikan penghargaan perlindungan konsumen yang berlangsung di Hotel Senyiur Samarinda, Rabu (31/8/2022). (ANTARA/R'sya R)
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan menyebut komitmen bersama dari pemerintah daerah (Pemda), pelaku usaha dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan.

"Saya sangat mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya," ucap Zulkifli di Samarinda, Rabu.

Dikatakannya, komitmen berbagai pihak sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.

Zulkifli menganugerahkan penghargaan perlindungan konsumen kepada enam provinsi di Indonesia, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat.

"Apresiasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

Zulkifli menyebutkan, konsumen merupakan ujung tombak dalam peningkatan perekonomian nasional maupun lokal dimana kontribusi konsumsi masyarakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional maupun lokal.

"Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan," tegasnya.

Dia mengaku, salah satu sasaran Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan kinerja perdagangan dalam negeri adalah dengan terwujudnya konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab.

Upaya tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan.

Perlindungan kepada konsumen yang telah dilakukan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya yang dapat mempercepat tumbuh kembalinya ekonomi lokal di daerah masing-masing dan tentunya ekonomi nasional dengan meningkatkan dan menumbuhkan kembali kepercayaan dalam bertransaksi serta memberikan perlindungan terhadap peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Zulkifli berpesan, kepala daerah harus mengawal pembentukan dan aktivasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, sehingga dapat memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan konsumen melalui Gerakan Masyarakat Melek Metrologi (3M) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang metrologi legal.

"Gerakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap ukuran, takaran dan timbangan khususnya dalam transaksi perdagangan, serta pembentukan Pasar Rakyat ber-SNI dan Pasar Tertib Ukur untuk menumbuhkan daya saing pasar rakyat di tengah persaingan dengan pasar modern," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2021 berada pada level mampu dengan nilai 50,39.

"Artinya, para konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri, namun belum sepenuhnya menegakkan hak-haknya sebagai konsumen," katanya.

Menteri Perdagangan itu pun berharap, ke depan indeks tersebut akan terus meningkat menjadi level kritis dan akhirnya menjadi berdaya.

Baca juga: Mendag: Minyakita tersedia di Papua Barat seharga Rp14.000 per liter

Baca juga: Mendag optimistis UU RCEP dan IK-CEPA tingkatkan ekspor nasional

Pewarta: Gunawan Wibisono/R'sya R
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022