"Kebudayaan mengandung pola perilaku sosial masyarakat dan politik merupakan salah satu bagian dalam dinamika kebudayaan sehingga pengembangan budaya diharapkan mampu memengaruhi pembangunan politik menjadi lebih baik," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Lestari, budaya bukan sebuah konsep abstrak melainkan sebuah realitas yang berwujud cara hidup suatu kelompok masyarakat.
Baca juga: MPR harap KUPI tanamkan nilai-nilai kebangsaan
Dari cara hidup itu, ucap Rerie, terbentuk karya-karya intelektual, perumusan nilai moral, dan tatanan kehidupan yang diwariskan turun-temurun.
Bersumber dari dinamika pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jelas Rerie, Pancasila sebagai norma dasar merupakan wajah kebudayaan Indonesia yang memungkinkan pelestarian identitas kelompok sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas keindonesiaan warganya.
Dengan demikian, setiap dinamika bernegara, termasuk berpolitik dalam konteks Indonesia mesti bertolak dari sumber nilai, norma utama kemanusiaan, dan kebudayaan Indonesia.
Baca juga: MPR sarankan penerapan panduan penerimaan mahasiswa cegah penyimpangan
Di tengah arus modernisasi, ujar Rerie, politik cenderung mengesampingkan nilai kemanusiaan. Padahal, dinamika manusia di setiap sektor kehidupan selalu berorientasi untuk kebaikan manusia untuk kesejahteraan masyarakat dan mencapai cita-cita bersama.
Menurut Rerie, kesadaran mutlak perlu ditanamkan kepada setiap warga negara bahwa budaya merupakan representasi seluruh diri manusia Indonesia yang utuh dan politik adalah cara untuk menempatkan manusia Indonesia pada kedudukan tertinggi melalui semangat politik kebangsaan.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan berpendapat bahwa budaya tidak hanya menghibur, tetapi bisa mencairkan suasana di tengah polarisasi politik yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: MPR: Konstitusi harus mampu antisipasi dampak proses akulturasi
“Budaya harus memiliki peran yang dapat menyatukan masyarakat. Artinya, partai politik yang memiliki peran langsung atau tidak langsung harus memperhatikan perkembangan budaya di Indonesia dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang memungkinkan budaya berkembang dengan baik,” ucap Farhan.
Dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, ujar Farhan, ada 10 objek budaya yang diamanatkan untuk diperhatikan, antara lain soal adat istiadat, manuskrip, olahraga tradisional, bahasa, dan ritus.
“Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan sebagai salah satu produk politik dalam bentuk kebijakan yang bertujuan mendorong pelestarian kebudayaan yang kita miliki,” kata Farhan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022