• Beranda
  • Berita
  • Pengendalian inflasi tingkat desa melalui Dana Desa

Pengendalian inflasi tingkat desa melalui Dana Desa

4 September 2022 21:36 WIB
Pengendalian inflasi tingkat desa melalui Dana Desa
Ilustrasi dana desa. (ANTARA/Edo Purmana/21)
Pemerintah desa memiliki kemampuan menekan tingkat inflasi pangan dengan menggunakan Dana Desa. Oleh karena itu, pemanfaatan Dana Desa mesti dilakukan secara aktif untuk menekan inflasi pada tingkat desa.

Sejauh ini komponen inflasi yang menjadi sorotan Indonesia adalah volatile food atau pangan bergejolak.

Desa harus dapat mencermati penyebab inflasi itu, yang saat ini menjadi momok global di tengah krisis pangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2022 ini, RI mengalami deflasi sebesar 0,21 persen. Untuk inflasi tahunan sebesar 4,69 persen (year on year/YoY), sementara tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Agustus) 2022 sebesar 3,63 persen.

Sementara itu jika dikaji lebih dalam, inflasi pangan bergejolak pada Agustus 2022 sebesar 8,93 persen secara tahunan (yoy), sementara inflasi tahun kalender (Januari-Agustus) 2022 sebesar 6,08 persen.

Perlu diketahui, Bank Indonesia menargetkan inflasi pangan pada kisaran 5 persen di akhir tahun 2022 ini.

Melihat hal itu maka kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) serta pendamping desa harus dapat bekerja sama dengan pemerintah desa lainnya, termasuk dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), untuk selalu mencari tahu komoditas pangan yang menyebabkan terjadinya inflasi.

Dengan adanya koordinasi yang baik, maka komoditas yang berlimpah di suatu desa dapat didistribusikan ke desa lain yang sedang mengalami peningkatan harga.

Agar Dana Desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.

Dalam peraturan itu disebutkan, maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan
melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa melalui Dana Desa.

Kemendes PDTT menetapkan tujuan ketahanan pangan di desa, yakni untuk meningkatkan ketersediaan pangan, baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa.

Saat ini, lumbung pangan desa menjadi perhatian pemerintah untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk antisipasi perubahan iklim ekstrem yang saat ini juga menjadi perhatian dunia.

Tujuan lainnya, yakni meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa.

Selain itu, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Dalam Kepmendesa itu juga disebutkan, kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa, salah satunya meliputi penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan.

Kemudian, produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi, serta kegiatan ekonomi terpadu, mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi.


Dana Desa

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 disebutkan, Dana Desa, penggunaannya, antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen.

Artinya, sebesar Rp13,6 triliun Dana Desa dari pagu Rp68 triliun pada 2022 akan diberikan untuk berbagai program ketahanan pangan dalam negeri.

Berdasarkan data Kemendes PDTT per 2 September 2022, pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan telah mencapai Rp8,06 triliun atau sekitar 59,3 persen dari pagu yang dianggarkan untuk program ketahanan pangan.

Artinya, tersisa sekitar Rp5 triliun dari Dana Desa yang belum termanfaatkan untuk ketahanan pangan.

Melihat hal itu, maka perangkat desa harus aktif memanfaatkan Dana Desa guna menjaga ketahanan pangan di level desa.

Masih cukup waktu tersedia untuk memaksimalkan Dana Desa untuk ketahanan pangan hingga akhir tahun ini.

Gus Halim - sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar- pun mempersilakan pemanfaatan Dana Desa melebihi dari pagu yang ada.

Mendes PDTT mengemukakan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa dengan melalui tahapan. Pertama, kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa diputuskan dalam musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

Kedua, musyawarah desa khusus dihadiri pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin dan kelompok marginal lainnya.

Ketiga, dalam hal anggaran pendapatan dan belanja desa belum dapat digunakan, musyawarah desa khusus dapat memutuskan dana talangan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.


Optimistis

Gus Halim optimistis desa akan mampu memberikan kontribusi positif untuk menekan angka inflasi nasional dengan berbagai kegiatan.

Optimisme Mendes PDTT itu didasari oleh pemanfaatan Dana Desa yang turut dapat digunakan untuk mendukung percepatan kegiatan ketahanan pangan di desa, dapat berupa pembangunan infrastruktur di lokasi ketahanan pangan, bantuan sosial kepada kelompok tani, pemberdayaan kelompok tani serta penambahan modal usaha BUMDes unit usaha ketahanan pangan.

Saat ini, terdapat 16.155 BUMDes yang memiliki unit usaha pangan, dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 100.911 orang.

Artinya, kini desa tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak dalam pengendalian inflasi.

Namun perlu diingat, pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan ketersediaan pangan itu harus dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri.

Sehingga upaya menjaga agar inflasi pada tingkat desa tetap terkendali secara optimal dapat tercapai.

Pasalnya, terkendalinya inflasi menunjukkan bahwa situasi pasar berada dalam kondisi yang seimbang. Artinya tidak ada deviasi yang signifikan antara kuantitas hasil produksi dengan tingkat permintaan konsumen.

Maka itu, pemerintah desa dan pemangku kepentingan tidak boleh bekerja secara rutinitas karena keadaan saat ini tidak pada kondisi normal, sehingga desa mampu berkontribusi dalam mengendalikan inflasi pangan daerah pada tingkat desa dan berkontribusi bagi pengendalian inflasi nasional.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022