• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Bogor naikkan tarif angkot dampak kenaikan harga BBM

Pemkot Bogor naikkan tarif angkot dampak kenaikan harga BBM

5 September 2022 10:39 WIB
Pemkot Bogor naikkan tarif angkot dampak kenaikan harga BBM
Ilustrasi - Sebuah angkot melintas di tengah pusat kota Bogor. ANTARA/Linna Susanti/am.
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menaikkan tarif angkutan umum kota (angkot) sebesar Rp1.000 bagi pelajar dan Rp1.500 bagi penumpang umum sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Jabar, Senin, menyebutkan tarif baru angkot disepakati Rp4.000 untuk pelajar dari semula Rp3.000 dan Rp5.000 untuk orang dewasa dari sebelumnya Rp3.500.

"Ini menyikapi harga BBM yang naik. Tarif angkot juga naik untuk menyesuaikan," ujarnya.

Eko menyampaikan kenaikan tarif merujuk surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.

Kenaikan tarif telah melalui kajian teknis mengenai biaya operasional kendaraan (BOK) dan lain-lain agar transportasi umum tersebut tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM.

Dishub akan memberikan surat imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk menaati ketentuan tarif.

Eko menegaskan apabila ada masyarakat yang menemukan sopir angkot memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, bisa melaporkannya ke Dishub Kota Bogor.

"Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya," kata dia.

Pada Sabtu (3/9/2022), saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai pilihan terakhir.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite subsidi dari Rp7.650 menjadi Rp10.000/liter, Solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800/liter; dan Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500/liter yang berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Sebagai dampak kenaikan harga BBM tersebut, pemerintah telah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.

Kemudian, bantuan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan dan memerintahkan daerah menggunakan dua persen dana transfer umum senilai total Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan nelayan.

Baca juga: LAB 45: Harga minyak dunia jadi faktor penyesuaian harga BBM subsidi
Baca juga: 2,7 juta keluarga miskin di Jabar terima BLT BBM
Baca juga: BBM naik, tarif kapal cepat di Kaltara mulai meningkat hari ini

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022