Para kepala desa dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, memberikan dukungan kepada Bupati nonaktif Ade Yasin dalam sidang dugaan suap auditor BPK."Semoga majelis hakim terbuka pintu hatinya dan melihat secara jelas, bahwa tidak ada keterkaitan kasus ini dengan Ade Yasin. Jelas dalam kasus ini Ade Yasin dizalimi, maka jangan zalimi bupati kami," ujar Didin
Lebih dari 10 kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) ini memberikan dukungan moril karena meyakini Ade Yasin tak bersalah dalam perkara pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor.
"Kepada majelis hakim, jangan ragu untuk bebaskan bupati kami. Sudah 41 saksi dan 10 kali sidang, tidak ada yang memberatkan dan mengarah bupati terlibat dalam kasus tersebut," ungkap Ketua Apdesi Kecamatan Leuwisadeng yang juga Kades Sibanteng, Didin jelang sidang.
Ia berharap majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih untuk memberikan putusan yang adil kepada Ade Yasin. Karena dirinya menilai Ade Yasin berjasa membuat para kepala desa tertib dalam mengelola anggaran pemerintah desa.
"Semoga majelis hakim terbuka pintu hatinya dan melihat secara jelas, bahwa tidak ada keterkaitan kasus ini dengan Ade Yasin. Jelas dalam kasus ini Ade Yasin dizalimi, maka jangan zalimi bupati kami," ujar Didin.
Sementara, Kades Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan, Urip Iskandar di tempat yang sama mengaku datang ke PN Bandung untuk memberikan dukungan, karena menilai Ade Yasin sebagai sosok yang baik.
"Kami berharap majelis hakim terbuka pintu hatinya, melihat semua yang terjadi selama ini di persidangan. Di mana tidak ada keterlibatan bupati dalam suap BPK ini. Dukungan kami berikan buat bupati demi kebebasan dari kasus ini," kata Urip.
Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi.
Pada persidangan sebelumnya, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif menyebutkan bahwa dugaan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, bukan tanggung jawab Ade Yasin saat aktif menjabat Bupati Bogor.
Arsan menerangkan bahwa peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
"Siapa yang melaksanakan anggaran itu?. Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah," kata Arsan.
Menurutnya, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah yang juga sebagai pengguna barang.(KR-MFS)
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022