• Beranda
  • Berita
  • Papua Barat instruksikan Disdik kabupaten/kota cegah perundungan siswa

Papua Barat instruksikan Disdik kabupaten/kota cegah perundungan siswa

5 September 2022 14:50 WIB
Papua Barat instruksikan Disdik kabupaten/kota cegah perundungan siswa
SD Negeri 35 Sanggeng Manokwari (ANTARA/Tri Adi Santoso)
Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat menginstruksikan para kepala Dinas Pendidikan tingkat kabupaten dan kota untuk mencegah kasus perundungan siswa karena dapat berdampak buruk terhadap perkembangan kejiwaan anak.

Kepala Disdik Papua Barat Bernabas Dowansiba di Manokwari, Senin, mengatakan kasus perundungan yang menimpa salah seorang siswa di SD Negeri 35 Sanggeng, Manokwari baru-baru ini harus menjadi tanggung jawab pihak sekolah itu.

"Jika kejadian itu terjadi saat anak berada di sekolah, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah dan dewan guru. Lain cerita kalau kejadiannya di luar jam sekolah," kata Dowansiba.

Baca juga: Penyebaran pamflet di sekolah turunkan kasus perundungan di Jayapura

Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Disdik Papua Barat meminta para kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota agar rajin melakukan monitoring ke sekolah-sekolah untuk mengetahui kondisi sekolah masing-masing, termasuk berbagai permasalahan di bidang pendidikan di sekolah.

Dowansiba mengharapkan sekolah-sekolah melakukan antisipasi terhadap potensi terjadinya kasus perundungan terhadap para siswanya serta segera menindaklanjuti laporan orang tua siswa jika anak-anak mengalami kejadian serupa.

"Peran sekolah itu sangat besar dalam pembentukan karakter anak, tidak hanya sebatas mendidik, tapi juga membentuk karakter dan mengarahkan siswa," ujarnya.

Dowansiba menekankan bahwa kasus perundungan di tingkat sekolah harus dicegah karena akan memberikan dampak negatif terhadap perkembangan psikologi anak.

Baca juga: Nadiem: Perundungan di lingkungan sekolah harus dihapuskan

"Ini berbicara soal pendidikan dasar jangan sampai akibat dari perundungan mengganggu psikologi anak. Kalau kejadian ini bisa terjadi maka jelas ada pembiaran," ujar Dowansiba.

Langkah yang bisa ditempuh oleh orang tua siswa yang anaknya menjadi korban perundungan, kata Dowansiba, bisa memindahkan anaknya ke sekolah lain sehingga proses tumbuh kembang anak tersebut tidak sampai terganggu.

"Jika tetap di sekolah yang sama, maka anak tersebut pasti akan membatasi diri sehingga tidak bisa kreatif dan pasti lebih tertutup," katanya.

Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SD Negeri 35 Sanggeng, Manokwari terungkap setelah orang tua korban, Bagus Wicaksono menyampaikan kekecewaan terhadap tanggapan pihak sekolah ketika dilapori kejadian yang menimpa anaknya.

Baca juga: Kemendikbud katakan sekolah harus punya sistem pencegahan perundungan

Bagus mengatakan anaknya yang duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar itu sempat sakit. Korban mengalami lebam di bagian panggul dan luka sobek pada bibir bagian bawah.

Kepada orang tuanya, korban mengaku dipukul oleh teman-temannya.

Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022