Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat kerja sama seluruh lembaga pemerintah dan TNI Polri serta kelompok masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah itu."Kriteria terpapar narkoba adalah orang yang pernah memakai atau mencoba narkoba jenis apapun," kata dia.
"Kerja sama ini penting dilakukan karena peredaran narkotika cukup membahayakan bagi masyarakat," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol M Zainul Mustaqin di Sungailiat, Selasa.
Prevalensi angka narkoba berdasarkan data penelitian Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) dan universitas di Provinsi Bangka Belitung, kata dia, tercatat pada 2021 angka warga yang terpapar narkoba mencapai 225.154 orang dari total penduduk Bangka Belitung 1.546 juta jiwa.
"Kriteria terpapar narkoba adalah orang yang pernah memakai atau mencoba narkoba jenis apapun," kata dia.
Dia memberikan apresiasi besar kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam melakukan penanganan atau penindakan pelaku kejahatan narkotika.
"Saya berharap juga pelaku kejahatan narkotika dapat dihukum seberat mungkin sesuai ketentuan aturan agar menjadi efek jera bagi pelaku dan mengingatkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum kejahatan narkotika," jelasnya.
Polres Bangka berdasarkan data laporan, kata Zainul, berhasil menangkap pelaku narkoba mencapai 43 kasus dengan tersangka 50 orang serta barang bukti 3.767 gram sabu, 0,25 gram ganja serta 389 butir ekstasi.
"Dengan jumlah barang bukti narkoba sebanyak itu, Polres Bangka telah berhasil menyelamatkan 37.670 orang dari ancaman narkoba," kata dia.
Pewarta: Kasmono
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022