Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Netty Herawati mengatakan pemerintah berniat dan bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kesejahteraan guru khususnya guru PAUD lewat RUU Sisdiknas.
“Selama 17 tahun guru-guru PAUD yang jumlahnya mencapai 61 persen dari jumlah guru non-formal, tidak diakui sebagai guru dan tidak mendapatkan tunjangan. Dengan RUU Sisdiknas ini mereka diakui sebagai guru dan kemudian mendapatkan tunjangan, termasuk guru Paket A, Paket B, dan Paket C,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Netty menjelaskan bahwa Himpaudi memperjuangkan status dan kesejahteraan guru PAUD hingga akhirnya masukannya didengar dan tertuang dalam draf RUU Sisdiknas terbaru.
Baca juga: Forum guru dukung RUU Sisdiknas masuk Prolegnas
“Artinya, saya melihat bahwa niat baik itu ada dan ruang itulah kita manfaatkan untuk memberikan masukan. Bahkan sampai yang sekarang,” kata Netty.
Mengenai proses pelibatan publik saat tahapan perencanaan, Netty mengakui Himpaudi telah diundang dan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan baik secara langsung maupun tertulis.
“Bahkan ketika saya terlambat untuk mengirimkan masukan itu sampai ditelepon dan dikirimkan pesan beberapa kali,” ucap Netty.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru PAUD non-formal tidak dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal. Hal tersebut berdampak pada status dan tingkat kesejahteraan guru PAUD.
Baca juga: Nadiem sebut RUU Sisdiknas beri penghasilan layak pada guru
Adapun pemerintah saat ini sudah mengusulkan untuk mengganti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bersamaan dengan dua UU lainnya, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ke dalam RUU Sisdiknas. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945.
Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Ki Saur Panjaitan berharap RUU Sisdiknas dapat memperbaiki permasalahan guru selama ini.
“Kita sepakat bahwa RUU Sisdiknas ini membawa perubahan baru untuk guru-guru. Saya sangat senang sekali, terutama kita dari sekolah swasta,” ujar Ki Saur.
Terkait penyelesaian masalah kesenjangan guru di sekolah swasta dan sekolah negeri, Ki Saur yakin RUU Sisdiknas dapat menyelesaikannya, walaupun melalui skema gaji dan tunjangan yang berbeda. Terlebih, sekolah swasta akan mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa digunakan untuk kesejahteraan guru.
Baca juga: Mendikbudristek: RUU Sisdiknas masukkan pendidik PAUD sebagai guru
“RUU Sisdiknas ini seharusnya menjadi sejarah untuk memperbaiki semuanya. Yang lebih mari kita kurangkan, yang kurang mari kita tambahkan," kata Ki Saur.
Pewarta: Indriani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022