Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 terus bergerak melandai hingga Juli 2022.
"Per Juli 2022, restrukturisasi kredit COVID-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dian menyampaikan kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020. Namun kini restrukturisasi kredit terus melandai yang menunjukkan bahwa bahwa 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak COVID- 19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
"Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi COVID-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020," ujarnya.
Kendati demikian, secara proporsi sektoral, restrukturisasi COVID-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20 persen adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69 persen atau senilai Rp126,06 triliun.
Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,9 persen dan kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.
Baca juga: OJK: 37 bank masih miliki modal inti di bawah Rp3 triliun
Per Juli 2022, UMKM turut memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan dengan kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 18,08 persen secara tahunan, di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71 persen.
"Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan," ungkap Dian.
Kendati demikian, di tengah berbagai dinamika perekonomian, OJK menyadari bahwa tingkat pemulihan debitur tentu juga akan berbeda di setiap sektor dan wilayah. Di satu sisi, OJK juga menyadari bahwa perkembangan kasus COVID-19 sudah menurun dan terkendali, kemudian mobilitas masyarakat juga terus menunjukkan peningkatan. Selain itu harga komoditas unggulan Indonesia juga meningkat. Hal itu tentu akan memberikan dampak positif pada debitur koperasi di beberapa sektor.
OJK, lanjut Dian, saja terus mencermati perkembangan perekonomian dan kasus COVID-19 dan terus mengobservasi berbagai faktor antara potensi dan tantangan pemulihan ekonomi ke depan. Melandainya paparan COVID-19, maraknya aktivitas perekonomian dan kondusifnya kinerja makro ekonomi domestik menjadi plus poin dalam mendukung perkembangan sektor riil ke depan
"Namun demikian berbagai tantangan masih berpotensi menghalangi optimisme tersebut diantaranya masih tingginya tensi politik global, distrubsi rantai pasok, tingginya harga komoditas dan energi setelah efek rentetan dari peningkatan inflasi dan suku bunga," jelasnya.
Baca juga: OJK beri restrukturisasi kredit pada debitur terdampak wabah PMK
Baca juga: KSSK akan ubah pemberian restrukturisasi kredit ke sektor tertentu
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022