• Beranda
  • Berita
  • PN Jaksel sidangkan gugatan mantan pengacara Bharada E

PN Jaksel sidangkan gugatan mantan pengacara Bharada E

7 September 2022 09:31 WIB
PN Jaksel sidangkan gugatan mantan pengacara Bharada E
Deolipa Yumara, mantan penasehat hukum Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, menunggu antrean pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan penggugat Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E.
 
"Betul (sidang perdana) diagendakan pukul 09.00 WIB hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
 
Haruno menyebutkan sidang akan digelar bila semua pihak penggugat maupun tergugat hadir pada persidangan dengan agenda membacakan permohonan penggugat.
 
Sidang diagendakan berlangsung di Ruang Sidang Lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera, Kelurahan Kemang.

Baca juga: Bharada E dan penasihat hukum siap hadapi gugatan
 
"Tergantung para pihak atas kehadirannya baru bisa dimulai persidangannya," kata Haruno.
 
Menurut Haruno, sebelum persidangan pihaknya telah melayangkan pemanggilan para pihak, baik pemohon/penggugat maupun termohon/tergugat untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.
 
Ia mengatakan kalau hari ini pihak penggugat hadir, maka hakim bakal melihat apakah tergugat (tergugat I, II, dan III) hadir di persidangan. Jika tergugat tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang sebanyak tiga kali.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), dan Kapolri cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Baca juga: PN Jaksel jadwalkan sidang gugatan eks pengacara Bharada E September
 
Kalau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III belum bisa hadir hari ini, maka akan dilakukan pemanggilan pertama. Maka sidang diagendakan kembali untuk pemanggilan kedua dan pemanggilan ketiga, paparnya.
 
Tiga kali dipanggil tidak hadir, katanya, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan tanpa dihadiri tergugat, artinya tergugat melepaskan haknya.
 
"Ketika sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, berarti selesai pemanggilannya, maka gugatan dibacakan tanpa dihadiri tergugat," kata Haruno.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.
 
Haruno menjelaskan sidang gugatan ini maksimal dilaksanakan selama tujuh hari yang diawali dengan sidang pembacaan permohonan, kemudian mendengarkan jawaban termohon, lalu sidang pembuktian dengan mengajukan surat--surat atau saksi atau ahli, setelah itu sidang kesimpulan dan terakhir putusan.
 
"(Sidang) maksimal tujuh hari baru pembacaan putusan," katanya.

Baca juga: Bharada E ganti pengacara lagi
 
Putusan sidang gugatan perdata ini, kata Haruno, jika memenuhi pembuktian dikabulkan sesuai gugatan yang dimohonkan (petitum), kalau ditolak, maka tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi tergugat.
 
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) penggugat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
 
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum. Untuk itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah.
 
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
 
Penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya "fee" (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
 
Deolipa Yumara selaku penggugat menginformasikan adanya sidang gugatan tersebut dijadwalkan, Rabu, pukul 10.00 WIB pagi ini.
 
"Hari ini, Rabu, 7 September 2022, pukul 10.00 WIBi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Elieser yang cacat formal, dengan penggugat Deolipa Yumara dan Buhanuddin (Pengacara Merah Putih) dengan tergugat, Kabareskrim, Bharada Elieser, dan Ronny Talapessy, pengacara barunya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera," tulis Deolipa dalam pesan instansnya.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022