• Beranda
  • Berita
  • Polri periksa AKP Irfan Widyanto tersangka "obstruction of justice"

Polri periksa AKP Irfan Widyanto tersangka "obstruction of justice"

7 September 2022 12:13 WIB
Polri periksa AKP Irfan Widyanto tersangka "obstruction of justice"
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa mantan Kasub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") kasus Brigadir J, Rabu siang, di Bareskrim Polri.
 
"AKP IW (diperiksa) Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
 
AKP Irfan Widyanto tercatat sebagai lulusan terbaik Polri tahun 2010 peraih Penghargaan Adhi Makayasa.

Baca juga: Hari ini Dittipidsiber periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
 
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 22 Agustus 2022 dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
 
Dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto terlibat melakukan pergantian "digital voice recorder" (DVR) CCTV di TKP Duren Tiga.
 
Nurul mengatakan ada dua tersangka yang diperiksa Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait "obstruction of justice" kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Dittipidsiber periksa Ferdy Sambo terkait "obstruction of justice"
 
Selain AKP Irfan Widyanto, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
 
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pukul 11.00 WIB," katanya.
 
Setelah pemeriksaan ini, kata Nurul, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar segera bisa disidangkan ke pengadilan.

Baca juga: Polri tegaskan tidak ada pintu rahasia di rumah Ferdy Sambo
 
"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ujarnya.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus "obstruction of justice", selain Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto, lima tersangka lainnya, yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,
 
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, dan mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022