• Beranda
  • Berita
  • Fadel Muhammad gugat Pimpinan DPD kerugian imateriel Rp200 miliar

Fadel Muhammad gugat Pimpinan DPD kerugian imateriel Rp200 miliar

9 September 2022 17:46 WIB
Fadel Muhammad gugat Pimpinan DPD kerugian imateriel Rp200 miliar
Senator Fadel Muhammad (tengah) dan Pengacara Amin Fahrudin (kedua kiri) saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

"Kami meminta agar pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Pak Fadel Muhammad"

Senator Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD RI atas kerugian imateriel senilai Rp200 miliar karena memberhentikan dirinya dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam Rapat Paripurna pada pertengahan Agustus lalu.

"Kami mengajukan juga gugatan imateriel sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng," kata Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad, saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Amin merinci bahwa terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti, Fadel melayangkan gugatan kerugian imateriel senilai Rp190 miliar.

"Kemudian, ditanggung juga oleh tergugat dua sejumlah Rp5 miliar dan tergugat tiga sejumlah Rp5 miliar," tambahnya.

Sebagaimana dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diakses pada Jumat, tercantum tergugat kedua ialah Wakil Ketua DPD Mahyudin dan tergugat ketiga yaitu Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Baca juga: DPD sarankan Fadel Muhammad fokus masalah utang BLBI Bank Intan

Selain melayangkan gugatan atas kerugian imateriel, Amin menyebut Fadel melayangkan pula gugatan atas kerugian materiil yang dialaminya dengan total Rp998.013.900.

"Didasarkan pada perhitungan hak keuangan yang diperoleh dari Pak Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024," katanya.

Amin menjelaskan gugatan tersebut telah dilayangkan pada Senin (5/9) ke PN Jakpus dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam gugatan tersebut, lanjutnya, termuat tiga unsur pokok yakni perbuatan melawan hukum, unsur kerugian yang diderita, dan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian yang diderita.

Baca juga: Fadel tempuh jalur hukum setelah diganti sebagai Pimpinan MPR

"Kami meminta agar pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Pak Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sebelumnya, Kamis (18/8), DPD melalui Rapat Paripurna memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

"Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga: Fadel Muhammad tempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD RI

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022