• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil empat saksi kasus suap perizinan di Pemkot Yogyakarta

KPK panggil empat saksi kasus suap perizinan di Pemkot Yogyakarta

12 September 2022 14:04 WIB
KPK panggil empat saksi kasus suap perizinan di Pemkot Yogyakarta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta untuk tersangka HS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Empat saksi tersebut, yakni GM Hotel Pesonna Malioboro Joko Suparno Widiyanto, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo serta dua pihak swasta masing-masing Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro dan Daniel Feriyanto.

Baca juga: KPK dalami dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru

KPK telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

Sementara, pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka pemberi kasus itu.

Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap bantuan keuangan Provinsi Jatim
Baca juga: Ketua DPRD Bogor bantah kolaborasi dengan petugas KPK soal Ade Yasin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022