• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Papua sakit, batal hadir pemeriksaan KPK

Gubernur Papua sakit, batal hadir pemeriksaan KPK

12 September 2022 18:48 WIB
Gubernur Papua sakit, batal hadir pemeriksaan KPK
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9) (ANTARA/ HO - Humas Pemprov Papua)

Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu.

Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, namun dikarenakan sakit sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, dan tim serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

 
 
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Senin, mengatakan alasan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe karena sakit, mengingat hingga kini kondisinya belum pulih betul.

 
 
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai Darus pula.

 
 
Menurut Rifai, sejak kemarin kondisi Gubernur Papua tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.

 
 
"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujarnya.

 
 
Dia menjelaskan sebagai Juru Bicara Gubernur Papua pihaknya sangat paham kondisi Gubernur yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit, sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

 
 
Ia menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai dengan tugas masing-masing sebagaimana yang sudah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe.

 
 
“Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai pula.
 

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022