• Beranda
  • Berita
  • KONI bagikan buku pedoman dana hibah keolahragaan di daerah

KONI bagikan buku pedoman dana hibah keolahragaan di daerah

13 September 2022 06:50 WIB
KONI bagikan buku pedoman dana hibah keolahragaan di daerah
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA/HO-KONI
Guna meningkatkan akuntabilitas organisasi keolahragaan di seluruh Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah membagikan buku tentang pedoman dana hibah keolahragaan di daerah.

Menurut keterangan tertulis dari Humas KONI Pusat yang diterima Selasa, buku berjudul “Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah” itu telah diterbitkan serta disebarkan pada 12 September, bertepatan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022 di Jakarta.

Dalam Rakernas KONI bertema, “Bersatu Menuju Prestasi Global” itu, buku pedoman diberikan kepada seluruh peserta yang hadir dari seluruh Indonesia. Mereka yang hadir adalah anggota KONI Pusat, yaitu 34 KONI Provinsi, 70 organisasi Induk Cabang Olahraga dan 6 organisasi fungsional. Selain itu, turut diundang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dari seluruh provinsi yang diharapkan mampu bekerja sama dengan KONI Provinsi meningkatkan kualitas pembinaan.

Baca juga: KONI Pusat gelar Rakernas usung tema selaras dengan Haornas 2022
Baca juga: Ketua DPD RI dukung penuh KONI untuk bersatu menuju prestasi global


Dalam kesempatan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Agus Fatoni hadir melakukan sosialisasi kepada peserta Rakernas. Ia menjelaskan bahwa untuk pembinaan olahraga prestasi, pemerintah dapat memberikan dukungan melalui dana hibah.

“Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD,” katanya mengacu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Menurut Agus, organisasi pembinaan olahraga dapat menerima hibah karena tujuannya adalah prestasi yang membanggakan bangsa dan negara. Dengan kata lain masuk kategori lembaga nirlaba dan sukarela.

“Hibah diberikan kepada badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial,” ujar Agus Fatoni.

Tentang teknis pelaksanaan dijelaskan dalam buku pedoman, mulai dari persyaratan, penyusunan proposal, sumber penganggaran, pengelolaan hingga pelaporan serta evaluasi dana hibah keolahragaan di daerah.

Baca juga: Menpora: Jangan ada lagi mutasi atlet untuk PON

Ketua tim Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah, Mayjen TNI Purn Heru Suryono menjelaskan awal buku tersebut disusun.

“Buku pedoman yang baru dipaparkan itu berangkat dari keprihatinan Bapak Ketua Umum KONI Pusat terhadap beberapa kasus yang terjadi di daerah khususnya di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ada beberapa pengurus organisasi olahraga yang berhadapan dengan hukum, sehingga Pak Ketum KONI Pusat membuat pokja yang dapat dipedomani KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota,” kata Heru.

“Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu pelaku organisasi pembinaan olahraga terhindar dari masalah hukum,” jelas Heru.

Menurut dia, saat Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) Tahun 2015 di Papua, anggota KONI Pusat memberikan usulan untuk membentuk Pokja Dana Hibah Keolahragaan di Daerah. Alasan diusulkannya hal tersebut karena permasalahan hukum dan kesulitan KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota mendapatkan dana hibah APBD, tetapi harus tetap melaksanakan kompetisi.

Konsep yang tertuang dalam buku pedoman telah melewati proses penyempurnaan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah yang diselenggarakan pada 7 Juli 2022.

Saat itu hadir untuk memberikan masukan dari anggota KONI Pusat seperti KONI DKI Jakarta, KONI Jawa Timur, KONI Jawa Barat, KONI Jawa Tengah, KONI DIY dan beberapa induk cabang olahraga.

“Buku pedoman ini juga mengacu regulasi yang sudah berlaku, antara lain undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Perpres No.86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” jelas Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan sosialisasi Pedoman Dana Hibah Keolahragaan di Daerah ke KONI NTB, KONI Sulawesi Tenggara dan KONI Kotamadya Solok, Sumatera Barat.

Baca juga: KONI: Tuan rumah PON 2028 segera diputuskan
Baca juga: KONI Pusat beri penghargaan untuk 'Bapak Pencak Silat' Eddie Marzuki

Pewarta: Dadan Ramdani
Editor: Bayu Kuncahyo
Copyright © ANTARA 2022