Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pencegahan korupsi mulai dari lingkungan terkecil masyarakat, yaitu keluarga.Semakin lama, kata dia, modus korupsi yang terjadi pun semakin masuk dalam lingkungan keluarga.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan KPK telah menangkap 1.462 orang dari tahun 2004 hingga 2021.
Semakin lama, kata dia, modus korupsi yang terjadi pun semakin masuk dalam lingkungan keluarga.
"Ada seorang bapak melibatkan anaknya bersama-sama melakukan dan menyembunyikan hasil korupsi. Ada suami yang melibatkan istri-istrinya, mereka berkolaborasi. Bahkan sekarang sudah melibatkan sopirnya, asisten pribadinya," kata Wawan.
Wawan menyampaikan dalam sambutannya saat kegiatan "roadshow" bus antikorupsi 2022 di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa.
Baca juga: KPK terima 1.811 laporan penerimaan gratifikasi pada Semester I 2022
Baca juga: KPK beberkan peran media dalam pencegahan korupsi di Forum APEC
Melihat fenomena tersebut, KPK menilai perlu pendekatan lebih jauh melibatkan masyarakat hingga pada lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
KPK menyebut upaya pemberantasan korupsi juga harus melibatkan semua lapisan usia dalam upaya pemberantasan korupsi. Strategi itu dikenal sebagai trisula pemberantasan korupsi, yaitu strategi pendidikan yang melibatkan masyarakat usia dini hingga usia lanjut, strategi pencegahan yang menekankan perbaikan sistem untuk mencegah potensi terjadinya praktik korupsi, dan strategi penindakan dilakukan sebagai efek jera.
Wawan menambahkan "roadshow" bus antikorupsi merupakan bagian dari strategi pertama, yaitu strategi pendidikan.
"Bus ini hadir di Kota Prabumulih dalam rangka mengajak masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ini dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat perlu terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia karena dampak korupsi sangat merugikan masyarakat," kata Wawan.
Ia mengatakan masyarakat selama ini menilai KPK bekerja dari berita penangkapan dan penetapan tersangka korupsi. Padahal, kata dia, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengamanatkan tugas KPK yang bertambah menjadi enam, yaitu pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan eksekusi.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan Kota Prabumulih menjadi kota kedua yang disambangi Bus Jelajah Negeri Antikorupsi 2022 dari sembilan kota yang direncanakan.
Di Kota Palembang yang disambangi pada Senin (12/9), tema "roadshow" bus antikorupsi adalah jujur. Sedangkan di Kota Prabumulih, temanya adalah mandiri.
Tema tersebut diambil dari sembilan nilai antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras yang disingkat "Jumat Bersepeda KK". Nilai-nilai itu yang dibawa KPK dalam bus antikorupsi untuk disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: KPK tekankan pentingnya penerapan nilai Pancasila cegah korupsi
Baca juga: KPK berikan tiga strategi pencegahan korupsi kepada ASN
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022