• Beranda
  • Berita
  • Badan Pangan Nasional rilis regulasi penyaluran CBP guna tekan inflasi

Badan Pangan Nasional rilis regulasi penyaluran CBP guna tekan inflasi

14 September 2022 07:04 WIB
Badan Pangan Nasional rilis regulasi penyaluran CBP guna tekan inflasi
Ilustrasi: Sejumlah pekerja melakukan pengemasan beras di gudang Perum Bulog Subdivisi Regional (Drive) Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/ama/18. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi.

“Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) itu menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu atau kita menyebutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar oleh NFA dengan menugaskan Perum Bulog,” kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.​​​​

Kriteria KPM penerima beras, lanjutnya, adalah keluarga tidak mampu yang terdata oleh Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.

Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau. “Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” kata Arief.

Baca juga: Badan Pangan Nasional: Operasi pasar mampu stabilkan harga beras

KPSH akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2022 di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras.  “Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada kami, serta ditembuskan ke kementerian terkait,” ujarnya.

Perbadan Nomor 4/2022 tersebut juga memuat tim pemantau dan evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.

Setelah di terbitkannya Perbadan ini, kata Arief, pihaknya dapat mengoptimalisasi CBP yang tersedia secara lebih terukur, sehingga berkontribusi signifikan bagi pengendalian inflasi. 

"Sebagai upaya menjaga stabilitas harga kami akan meningkatkan program KPSH, sementara untuk meningkatkan stok cadangan beras penyerapan akan terus ditingkatkan,” kata Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto.

Dia mengatakan Bulog menjamin kecukupan pangan pokok hingga akhir tahun dengan stok beras yang dikuasai Bulog saat ini sebesar 1 juta ton yang tersebar merata di seluruh Indonesia.

Baca juga: Badan Pangan Nasional dukung Bulog tambah jenis komoditas serapan

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022