"Tata ruang merupakan salah satu acuan yang sangat penting untuk semua kepastian, baik kepastian berusaha, kepastian hidup, dan lainnya," kata Bambang dalam keterangan yang diterima di Samarinda, Rabu.
Badan Otorita IKN, Selasa (13/9), menggelar konsultasi publik terkait RDTR IKN di Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam kegiatan tersebut, Otoritas IKN mendapatkan berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait penataan ruang IKN.
Bambang menjelaskan RDTR IKN merupakan landasan untuk perencanaan tata ruang ibu kota baru dalam beberapa tahun ke depan. Menurutnya, membangun Nusantara tidak hanya memakan waktu satu atau dua tahun saja, melainkan perlu lima hingga 10 tahun, dengan tonggak sejarah dimulai pada 2024.
Dalam kegiatan konsultasi publik itu, masyarakat menyampaikan aspirasi untuk penyempurnaan RDTR IKN karena menjadi acuan bersama untuk pengembangan spasial ke depan.
Baca juga: Jasa Marga siap dukung pengoperasian jalan tol di IKN Nusantara
Oleh karena itu, Bambang mengajak masyarakat melihat dokumen RDTR secara terbuka, kemudian memberikan masukan agar menjadi bagian tidak terpisahkan dari partisipasi masyarakat untuk membuat produk hukum.
"Nantinya, rancangan tata ruang ini akan disahkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN. Dalam hal ini, kami diminta menyiapkan landasan hukum dari perencanaan detail tata ruang seperti UU, PP, perpres, perka, hingga peraturan kepala otorita," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pelopor menjelaskan keberadaan RDTR menjadikan proses perizinan untuk aktivitas di wilayah IKN menjadi jelas.
"Saya berharap RDTR bisa menjawab pertanyaan yang selama ini muncul, kapan mulai bergerak, kapan bisa dirilis. Insya Allah tahun ini wilayah perencanaan yang tersisa, termasuk Simpang Samboja, Kuala Samboja, dan Muara Jawa, segera kami selesaikan. Kami berharap paling lambat akhir 2023 tidak ada sejengkal tanah di IKN yang tidak memiliki rencana tata ruang," ujar Pelopor.
Saat ini masih terdapat lima RDTR yang sedang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni Wilayah Pengembangan (WP) 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Sementara empat RDTR IKN yang masih dalam proses pembahasan ialah WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.
Baca juga: Hadi Tjahjanto pastikan progres RDTR IKN berjalan sesuai rencana
Baca juga: Yusril nilai UU IKN jadi pembeda dari wacana ibu kota baru masa lalu
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022