"Dari hasil penyelidikan, jumlah warga yang menjadi korban TPPO jaringan ini sebanyak delapan orang, masing-masing tiga orang berasal dari Lampung dan Kabupaten Sukabumi, Jabar, dan masing-masing satu korban dari Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur," kata Wakil Kepala Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda di Sukabumi, Rabu.
Enam tersangka yang ditangkap adalah HA (52), LS (50), I (40), dan J (40) berperan sebagai pencari calon pekerja migran, sedangkan MF (22) dan DA (39) sebagai pengurus penampungan.
Kasus TPPO ini terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan penampungan calon pekerja migran ilegal di Kampung Cisolempat, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (11/9).
Modus yang dilakukan jaringan TPPO ini ialah mendatangi calon korban (wanita) yang tengah membutuhkan pekerjaan dengan menjanjikan bisa memberangkatkan mereka untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga di luar negeri, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan negara Timur Tengah lainnya.
Setiap calon korbannya diiming-iming upah sebesar 1.200 Real Arab Saudi atau sekitar Rp4,8 juta per bulan. Untuk memberangkatkan calon pekerja migran ke negara tujuan, jaringan ini memalsukan identitas dan syarat administrasi lainnya.
Untuk barang bukti yang disita dari tersangka, antara lain berbagai dokumen kependudukan milik korban, 13 surat izin keluarga, tujuh unit ponsel, satu bundel potongan layar percakapan antara para korban dan tersangka, dua unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla.
"Kami masih memburu dua buronan lainnya, yakni M dan A, keduanya merupakan otak dari jaringan TPPO ini dan yang memodali pengurusan dokumen hingga keberangkatan para korban," tambahnya.
Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sukabumi Inspektur Polisi Dua Ruskan menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak lagi karena jaringan ini beraksi di berbagai wilayah bahkan sejumlah provinsi.
Untuk korban yang berhasil diselamatkan mayoritas merupakan perempuan, antara lain Y (33), CS (37) dan IK (36) asal Lampung, D (39) asal Bandung Barat, SM (28) asal Kota Sukabumi, SN (30) asal Kecamatan Pabuaran, U (42) Kecamatan Sagaranten serta N (35) asal Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, dan seorang pria berinisial RF (35) asal Cianjur.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022