• Beranda
  • Berita
  • KPK harap Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri

KPK harap Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri

14 September 2022 21:55 WIB
KPK harap Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri dibanding harus ke luar negeri.

"Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu, prinsipnya seperti itu ya. Jadi kalau di Indonesia memang tidak bisa disembuhkan dan harus ke luar negeri, itu pun pasti kami fasilitasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Namun, ia mengatakan KPK bakal memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri, setelah statusnya menjadi tahanan KPK.

"Terkait izin sakit yang disampaikan gubernur dan yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri karena dengan pencekalan ini, ya tentu kami berharap sebetulnya kami bisa memfasilitasi yang bersangkutan tetapi itu tadi kan statusnya harus jadi tahanan KPK," kata dia.

Ia juga menyatakan bahwa KPK juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dokter di dalam negeri seperti dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto maupun Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo. Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan," ucap Alex.

Ia menegaskan lembaganya tetap menghormati hak-hak setiap tahanan yang ingin berobat.

Baca juga: KPK benarkan Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: KPK sebut PPATK blokir rekening Lukas Enembe berisi puluhan miliar


"Misalnya, dokter di Indonesia menyerah, 'waduh tidak bisa pak harus di luar negeri". Ya sudah kami fasilitasi kami akan kawal yang bersangkutan. Kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. Setiap tersangka yang kami lakukan penahanan kami menghormati hak-hak yang bersangkutan," tuturnya.

"Jadi. tidak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan telantar. Kalau perlu kami bantarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kami bantarkan," ucap Alex lagi.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe mengatakan kliennya berharap mendapatkan izin berobat ke luar negeri. Hal itu disampaikan-nya setelah Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi, kami masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan Ditjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak Presiden, mengizinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar," kata Aloysius Renwarin dalam keterangannya pada Selasa (13/9).

Menurut dia, Lukas Enembe akan konsisten menghadiri panggilan KPK jika memang dalam kondisi sehat.

"Pak Lukas sangat konsisten, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, tidak bisa jalan. Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan 'apakah saudara dalam keadaan sehat?" ucap dia.

KPK membenarkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Tim dokter: Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enem dalam tahap pemantauan

"Kami tentu tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan sendiri kan sudah menunjukkan surat penyidikan, penetapan tersangka, SPDP-nya. Saya sampaikan pada kesempatan ini, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka, proses penyidikan sedang berjalan," ungkap Alex.

KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022