• Beranda
  • Berita
  • Menteri ATR serahkan 762 sertifikat redistribusi di Minahasa Selatan

Menteri ATR serahkan 762 sertifikat redistribusi di Minahasa Selatan

15 September 2022 13:48 WIB
Menteri ATR serahkan 762 sertifikat redistribusi di Minahasa Selatan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyerahkan 762 sertifikat redistribusi tanah bagi warga Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Boyke Ledy Watra.

"Nanti, sampai di rumah difotokopi sertifikat aslinya dan fotokopinya ditaruh di tempat berbeda."

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 762 sertifikat redistribusi tanah bagi warga Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Masyarakat baru saja menerima sertifikat redistribusi dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sudah 33 tahun masyarakat menunggu kepastian hukum dan rasa keadilan karena tanah yang mereka juga duduki, mereka garap bekas PT Jasa Tani itu, tidak bisa mereka dapatkan secara hukum," kata Hadi Tjahjanto di Minahasa Selatan, Kamis.

Berkat kerja sama antara pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan masyarakat, lanjutnya, BPN akhirnya bisa merealisasikan keinginan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum tersebut.

"Tanah tersebut dibagikan kepada 656 keluarga dan jumlahnya ada 762 sertifikat, 762 bidang, dan saya juga berpesan agar masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanah redistribusi tersebut untuk kepentingan perekonomian," katanya.

Baca juga: Menteri ATR minta kantor pertanahan transformasi digital hadapi IKN

Dia menjelaskan sertifikat tersebut sudah sesuai per nama masyarakat pemilik. Hadi juga meminta masyarakat penerima untuk menjaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima tersebut.

"Oleh sebab itu, saya ingin berpesan bahwa sertifikat itu harus disimpan dengan baik. Nanti, sampai di rumah difotokopi sertifikat aslinya dan fotokopinya ditaruh di tempat berbeda," imbaunya.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kehilangan atau terdampak bencana yang mengakibatkan sertifikat rusak. Sehingga, sertifikat asli atau fotokopi bisa diselamatkan untuk tetap menjadi pegangan kepastian hukum hak atas tanah redistribusi tersebut.

"Fotokopi dimasukkan plastik, tujuannya apa? Tujuannya adalah apabila, ya kita tidak menginginkan, terjadi hujan lebat kemudian ternyata sedikit ada masalah, sertifikatnya hilang yang asli; nah sertifikat yang fotokopi itu bisa dilaporkan ke kantor BPN untuk minta sertifikat yang asli," ujar Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Hadi Tjahjanto pastikan progres RDTR IKN berjalan sesuai rencana

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022