"Kita tadi bahas banyak persoalan terkait dengan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang merupakan aktualisasi kekhususan otonomi khusus," kata Siti Nurbaya usai bertemu Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar, Kamis.
Siti menyampaikan, dalam pembicaraan keduanya didapatkan bahwa masih ada beberapa kesenjangan terhadap implementasi UUPA sebagai amanah dari perjanjian damai MoU Helsinki.
"Harus diformulasikan agar bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan UUPA dan MoU Helsinki," ujarnya.
Dalam pertemuan singkat itu, kata Siti, mereka juga membahas terkait persoalan pertanahan, kemudian kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan seperti terjadinya longsor, dan banjir. Lalu juga membicarakan persoalan galian C, sungai, serta satwa dilindungi di Aceh.
Baca juga: Menteri LHK: Indonesia's folu net sink 2030 kuatkan pengelolaan hutan
Semua persoalan terkait dengan lingkungan dan perhutanan tersebut, lanjut Siti, pihaknya dari KLHK segera mendalami secara lebih konkrit dengan data spasial yang rinci dari tahun ke tahunnya agar kemudian bisa ditemukan solusi yang terbaik.
"Nanti juga dilakukan study policy analysis (mempelajari analisis kebijakan) bersama dengan para staf khusus, Dirjen, dan Rektor (Universitas Syiah Kuala), serta akan ada supervisi," katanya.
Dalam kesempatan itu, terkait wacana yang dilakukan Wali Nanggroe Aceh membangun kerja sama dengan Federasi Rusia terhadap penanganan persoalan satwa dan iklim, Siti menyatakan bahwa semua itu masuk dalam analisis mereka.
"Pada dasarnya langkah-langkah terhadap urusan-urusan itu kan sudah diatur dalam UU, jadi itu nanti yang akan jadi bagian kita analisis," demikian Siti Nurbaya.
Baca juga: Atasi konflik satwa dengan manusia, ini yang langkah Menteri LHK
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022