"Masyarakat baru saja menerima sertifikat dari Tanah Objek Reforma Agraria (Tora)," kata Hadi didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni usai menyerahkan sertifikat secara simbolik kepada warga Desa Ongkaw III.
Dalam keterangan resminya, Hadi mengatakan, masyarakat Desa Ongkaw harus menunggu kepastian selama 33 tahun terkait kepemilikan tanah eks HGU PT Jasa Jastamin. Tanah tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jasa Jastamin.
Dengan diberikannya sertifikat tanah ini, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa tanah masyarakat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dan sudah jelas letak, luas, dan nama pemiliknya. Selain itu, tanah yang didapat dari proses redistribusi ini sudah sah secara hukum menjadi milik masyarakat seutuhnya.
Dengan diserahkannya 762 sertifikat tanah tersebut, masyarakat setempat akhirnya memiliki kepemilikan resmi tanah yang ditempati dan dijadikan ladang hidup seperti bertani setelah melalui penantian yang panjang.
"Hari ini setelah 33 tahun berkat kerja sama pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sudah bisa menyelesaikan keinginan masyarakat tersebut. Tanah itu bisa dibagikan kepada 656 keluarga dan jumlahnya 762 sertifikat," kata Menteri Hadi.
Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Panglima TNI ini meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk menjaganya dengan baik. "Sertifikat ini sudah by name. Sertifikat itu harus disimpan dengan baik," kata dia.
Baca juga: Menteri ATR minta tanah redistribusi agar dijaga dari mafia
Baca juga: Wamen ATR serahkan sertifikat aset Muhammadiyah jamin kepastian hukum
Baca juga: Menteri ATR/BPN bagikan 2.500 sertifikat tanah di Bandung
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022