Fakultas Hukum Unej menggelar kegiatan kuliah umum dengan tema "Peran Strategis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pemenuhan Hak-hak Saksi dan Korban" dengan pembicara Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.
"Kami mengingatkan apabila terdapat salah satu kasus tersebut terjadi di perguruan tinggi manapun, maka jangan sampai kasus itu ditutup-tutupi," kata Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Unej di Jember, Jawa Timur, Kamis.
Baca juga: Nadiem: Adaptasi teknologi ke dunia pendidikan jawab tantangan
Menurutnya LPSK baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) terkait adanya tiga tantangan atau dosa besar yang harus diperangi oleh dunia pendidikan, yakni intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
"Kami diminta Mas Menteri Nadiem Makarim untuk memberikan supervisi kepada perguruan tinggi apabila ada tiga kasus tersebut terjadi di kampus, sehingga kami sepakat untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi," tuturnya.
Baca juga: Ini tantangan dunia pendidikan
Ia mengatakan, perguruan tinggi jangan pernah menutupi oknum sivitas akademika yang melakukan tindakan intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual dengan alasan nama baik perguruan tinggi.
"Selama ini yang terjadi kampus menyelesaikan kasus itu secara damai dan tidak membawa ke aparat penegak hukum dengan dalih dapat mencemarkan nama baik perguruan tinggi. Hal itu tidak tepat," katanya.
Baca juga: Inovasi Pendidikan Bisnis Program MBA dari Johnson di Cornell NYC Tech untuk Menghadapi Dunia yang Penuh Tantangan
Noor menjelaskan, kampus tidak bertanggung jawab dengan kesalahan yang dilakukan individu, sehingga apabila terjadi tiga kasus tersebut maka itu bukan kesalahan kampus dan harus diselesaikan secara hukum, sehingga LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
"Saksi dan korban tindak pidana harus mendapatkan perlindungan dan layanan bantuan agar mereka dapat memberikan kesaksian guna mengungkap terjadinya peristiwa pidana, sehingga LPSK berperan di sana," ujarnya.
Baca juga: Kemarin, BNPT bahas terorisme hingga korban KS di Alor bertambah
Menurutnya permohonan yang datang kepada LPSK begitu beragam dan merupakan penderitaan yang luar biasa meliputi penderitaan fisik, psikis, material maupun ekonomi dan sosial, namun banyak pula orang-orang yang harusnya melindungi korban, namun justru mereka yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada korban.
Sementara Wakil Rektor III Universitas Jember dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sangat mendukung kerja sama dengan LPSK karena di era Mahasiswa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menuntut mahasiswa untuk belajar multidisiplin ilmu.
Baca juga: Polisi: Korban kekerasan seksual calon pendeta di Alor bertambah
"Saya kira itu sangat relevan dengan rezim sekarang yang memang getol untuk menggiatkan MBKM karena banyak tokoh itu ternyata produk dari MBKM," katanya.
Ia berharap penandatanganan MoU itu bisa dilanjutkan dengan program kerja sama dengan Fakultas Hukum dan akan ditawarkan dengan fakultas yang lain di Unej.
Baca juga: Gubernur: Pelaku perundungan siswa di Tasikmalaya harus diberi sanksi
Baca juga: Penyebaran pamflet di sekolah turunkan kasus perundungan di Jayapura
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022