DJP optimalkan pungutan pajak pusat dan daerah

16 September 2022 12:09 WIB
DJP optimalkan pungutan pajak pusat dan daerah
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dan 86 pemerintah daerah di Jakarta, Kamis (15/09/2022). (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pajak)

Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu untuk pembangunan nasio

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan 86 pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, mengungkapkan ini adalah saatnya untuk bergerak ke depan bersama-sama.

"Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu untuk pembangunan nasional," kata Suryo.

Baca juga: DJP kumpulkan PPN PMSE Rp8,2 triliun sampai akhir Agustus 2022

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/9)  dan secara daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

Melalui kerja sama dengan pemda, Suryo berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 piloting di tujuh kota di tujuh provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda.

Namun di tahap III, sebenarnya terdapat 84 pemda yang mengikuti seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS, sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.

Baca juga: Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2023 bakal naik Rp2,9 triliun karena PPN

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemda.

Klasifikasi lapangan usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen, kegiatan jasa lainnya 19 persen, perdagangan besar dan eceran 14 persen, real estat dan konstruksi empat persen, kebudayaan, hiburan, dan rekreasi tiga persen, serta lain-lainnya enam persen.

Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut. Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022