• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi dekan Unila soal kewenangan rektor seleksi mahasiswa

KPK konfirmasi dekan Unila soal kewenangan rektor seleksi mahasiswa

16 September 2022 14:29 WIB
KPK konfirmasi dekan Unila soal kewenangan rektor seleksi mahasiswa
Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani yang ditangkap tangan oleh KPK terkait kasus suap untuk masuk perguruan tinggi ini melalui jalur mandiri, Sabtu (10/9/2022) (ANTARA/HO)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan delapan saksi soal posisi dan kewenangan dari tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru.

Dari delapan saksi tersebut, lima dekan Unila turut diperiksa. KPK memeriksa mereka di Gedung Polda Lampung, Kamis (15/9), dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.

"Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya, antara lain, terkait posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Rektor Unila nonaktif

Lima dekan Unila tersebut masing-masing Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.

Sedangkan tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan para saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan mahasiswa baru tersebut.

Baca juga: KPK panggil Sekretaris Ditjen Diktiristek terkait kasus Rektor Unila

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK memanggil 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Polda Lampung, Jumat, yakni Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnus Unila Nairobi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Ruskandi selaku dokter.

Selanjutnya, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra, pihak swasta Antonius Feri, Hendri Susanto selaku panitia bidang pengelolaan, dan perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca juga: KPK amankan bukti elektronik dari rumah penyuap Rektor Unila

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022