• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Kebijakan mobil listrik Jokowi kurangi ketergantungan BBM

Pakar: Kebijakan mobil listrik Jokowi kurangi ketergantungan BBM

17 September 2022 18:46 WIB
Pakar: Kebijakan mobil listrik Jokowi kurangi ketergantungan BBM
Arsip foto - Kendaraan listrik tengah mengisi daya di salah satu SPKLU di Kota Bandarlampung. Provinsi Lampung, Senin (17/1/2022). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/aa.
Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengemukakan kebijakan Presiden Jokowi mengenai penggunaan mobil listrik dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak.

"Menurut saya suatu kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM selama ini, secara logika kebijakan sih bagus,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi berkomitmen untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan untuk mengurangi emisi karbon dan menyelamatkan bumi dari ancaman perubahan iklim.

Trubus berharap selain instruksi penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, pemerintah juga didorong untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya, seperti tempat pengisian daya untuk mobil listrik.

Selama ini, kata dia, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Indonesia tergolong masih minim, hanya terdapat di kota-kota besar. Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah sebab penggunaan mobil listrik yang juga nantinya digunakan pemerintah daerah.

Menurut dia, infrastruktur terkait dengan pengisian itu harusnya sudah disiapkan sejak awal mengingat saat ini hanya tersedia di kota-kota besar dan di beberapa tempat pusat perbelanjaan.

"Lalu bagaimana di daerah, kan belum tentu ada,” ujarnya.

Trubus menambahkan perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjalankan kebijakan ini, serta daerah yang sudah menggunakan kendaraan listrik harus diberikan insentif untuk mendorong penerapan ini.

"Jadi, menurut saya bagaimana pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkolaborasi secara sinergis untuk menerapkan kebijakan itu jadi presiden tidak hanya memerintahkan, harus jua mendorong kepada daerah dengan memberikan kebijakan pula misalnya daerah diberikan insentif untuk mendorong industri listriknya,” jelas Trubus.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022