• Beranda
  • Berita
  • Kemenag susun kalender hijriah 2023 perbarui penentuan awal bulan

Kemenag susun kalender hijriah 2023 perbarui penentuan awal bulan

20 September 2022 17:19 WIB
Kemenag susun kalender hijriah 2023 perbarui penentuan awal bulan
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib. (ANTARA/HO-Kemenag)
Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun kalender hijriah Indonesia 2023 yang bertujuan untuk memperbarui prediksi penentuan awal bulan kamariah dan hari-hari keagamaan Islam tahun 2023.

"Kita menyusun Buku Ephemeris Hisab Rukyat dan penanggalan kalender hijriah Indonesia tahun 2023 yang nantinya menjadi bahan rekomendasi sebagai dasar penetapan hari libur keagamaan tahun 2023," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Adib saat menggelar Pertemuan Ahli Hisab dan Rukyat di Jakarta. Ia berharap pertemuan ini bisa memperkuat persatuan, khususnya dalam penentuan waktu-waktu ibadah.

Baca juga: Kemenag terbitkan regulasi cegah kekerasan di lembaga pendidikan

Menurut Adib, buku Ephemeris Hisab Rukyat dan kalender hijriah Indonesia tahun 2023 ini menggunakan kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Adib mengatakan kalender hijriah sebelumnya masih menggunakan kriteria lama MABIMS, di mana tinggi hilal 2 derajat dan sudut elongasi 3 derajat.

"Sementara pada kriteria baru MABIMS yang telah kita terapkan dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada tahun ini, syarat ketinggian hilal adalah 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat," kata dia.

Adib berharap para ahli falak dari berbagai ormas Islam dapat menyosialisasikan secara luas penerapan kriteria baru MABIMS yang telah disepakati.

Baca juga: Kemenag luncurkan Ustadzkita permudah layanan keagamaan masyarakat

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Indonesia bukan negara agama tapi negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Indonesia, kata dia, tidak menganut sistem pemerintah yang memaksa atas keputusan keagamaan yang dikeluarkan.

"Jadi ketika pemerintah mengeluarkan keputusan tentang keagamaan, tentang awal Ramadhan misalnya, lalu ada masyarakat yang tidak mengikuti, pemerintah tidak bisa memaksakannya ketika itu terkait forum keyakinan seseorang. Itulah karakteristik Indonesia," katanya.

Kamaruddin menjelaskan pemerintah hanya fokus memberi layanan keagamaan dengan basis akademik yang kokoh dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Kemenag siapkan penggerak penguatan moderasi beragama dunia digital

"Kita tidak perlu mengajak semua masyarakat untuk sama, tapi tugas kita adalah memberi pengertian dan pemahaman kepada mereka untuk bisa saling menghormati dan menghargai," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022