• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diminta segera terbitkan regulasi pembatasan BBM subsidi

Pemerintah diminta segera terbitkan regulasi pembatasan BBM subsidi

20 September 2022 18:38 WIB
Pemerintah diminta segera terbitkan regulasi pembatasan BBM subsidi
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi

Pemerintah diminta segera bertindak atas potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) sebelum akhir tahun ini karena untuk membuat BBM subsidi semakin tepat sasaran dibutuhkan landasan hukum demi memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujar Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Soeparno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Eddy Soeparno mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan.

Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum.

"Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim,” katanya saat berbicara pada webinar "Pembatasan BBM Berkeadilan", Senin (19/9).

Eddy menjelaskan, sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan.

“Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," kata Eddy.

Saat ini, tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi.

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia.

Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik, sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan BBM subsidi agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan.

Pemerintah diminta untuk tidak boleh ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi," kata Trubus.

Baca juga: Kemenkeu: Pengalihan subsidi BBM bentuk terobosan agar tepat sasaran

Baca juga: Pemerintah bayar subsidi ke Pertamina dan PLN tiap 3 bulan mulai 2023

Baca juga: Pakar: Penyesuaian harga BBM momentum perbaikan pemberian subsidi

 

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022