Pada 6 September 2022, pemerintah mengumumkan seluruh daerah di Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, berada di level 1 PPKM. Pembatasan mobilisasi itu berlaku sampai 3 Oktober 2022.
Penerapan PPKM itu dinarasikan untuk menghindari aksi demo akibat kenaikan BBM yang resmi diberlakukan sejak 3 September 2022.
Isu tersebut salah satunya dibagikan pemilik akun Twitter dengan 16.900 pengikut.
Berikut isi klaim yang diunggah di Twitter:
"PPKM biar gak ada demo kenaikan BBM. Halaaahh preett Bilang aja takut di demo.
MENOLAK DI BUNGKAM #septembermelawan,".
Namun, benarkah perpanjangan PPKM diberlakukan pemerintah untuk cegah demo kenaikan harga BBM?
Penjelasan:
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan 'positivity rate' Indonesia pada 30 hari sebelum PPKM level 1 itu diterapkan, masih ada di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yakni lima persen.
Contohnya Jakarta, hingga 8 September 2022 tingkat persentase kasus positif COVID-19 Ibu Kota dalam 30 hari terakhir berada di 13 persen. Sementara positivity rate Indonesia pada 10,1 persen.
PPKM level 1 pun diberlakukan kembali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022, sama seperti kondisi sebelumnya, sehingga tidak ada hubungannya dengan kenaikan BBM.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Safrizal.
Klaim: Perpanjangan PPKM untuk cegah demo kenaikan harga BBM
Rating: Disinfromasi
Baca juga: Kemendagri: Semua daerah di Indonesia statusnya PPKM level 1
Baca juga: Pakar: Perpanjangan PPKM tepat untuk mengendalikan kenaikan kasus
Cek fakta: Misinformasi! Video iring-iringan demo buruh dan mahasiswa pada 6 September 2022
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022