"Di Jakarta Barat sudah ada pos pengaduan di enam lokasi. Jika ada korban bisa langsung melapor langsung direspon," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Barat, Sikah Winarni saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pos tersebut ditempatkan di enam lokasi
permukiman guna memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan.
Lokasi pos tersebut berada di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, Kantor Kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora dan Kecamatan Palmerah.
Di pos tersebut, pihaknya menempatkan dua petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Dua orang itu terdiri dari petugas yang membidangi masalah hukum dan pendampingan psikologi.
"Nanti ketika datang konseling, petugas akan bertanya tentang keluhan. Jika dia butuh rumah aman akan kita sediakan, jika butuh bantuan hukum dan penanganan psikologis juga kita akan lakukan," kata Sikah.
Baca juga: Polisi usut kasus kekerasan yang dilakukan ayah terhadap dua anaknya
Baca juga: Empat ABH kasus pemerkosaan di Jakut tak layak kembali ke orang tua
Sikah menilai pos pelayanan ini cukup efektif dan masih beroperasi. Beberapa kasus kekerasan anak dan perempuan hingga saat ini masih ditangani.
Berdasarkan kasus-kasus tersebut, mayoritas penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah masalah perekonomian.
Situasi awal pandemi COVID-19 yang menyebabkan warga harus berdiam diri di rumah menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga.
"Karena seringnya interaksi pertemuan di dalam rumah membuat hak tersebut terjadi," kata dia.
Tidak heran kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Jakarta Barat meningkat saat masa pandemi.
Dia berharap penyediaan pos tersebut bisa membantu warga untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Jakarta Barat.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022