• Beranda
  • Berita
  • Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai dijadwalkan maraton

Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai dijadwalkan maraton

21 September 2022 17:27 WIB
Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai dijadwalkan maraton
Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM Sutisna Sawati (tengah) berdiskusi dengan Anggota Majelis lainnya saat sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Barat, di ruang sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Klas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022). ANTARA/Darwin Fatir.
Sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua Barat, pada 8 Desember 2014 yang mendudukkan Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu sebagai terdakwa dijadwalkan digelar secara maraton.

"Karena tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) dari pihak penasihat hukum, maka dilanjutkan ke proses pembuktian. Dari usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diproses cepat (maraton), dua hari sidang dalam seminggu," kata Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati di Ruangan Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Ia menyampaikan menurut aturan pelaksanaan persidangan digelar selama 180 hari, namun kini sudah berjalan 99 hari sejak perkara ini didaftarkan pada 15 Juni 2022.  Untuk mengefektifkan waktu tersisa 81 hari, maka akan dilaksanakan sidang dua kali dalam sepekan.

Baca juga: Mayor Isak Sattu didakwa melanggar HAM berat Paniai

"Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu 28 September. Kita akan susun lagi dan agendanya pemeriksaan saksi. Ada saya lihat pengelompokan saksi-saksi, nanti disampaikan. Ditargetkan nanti bisa diputus 7 Desember 2022," ucap majelis hakim menerangkan.

Sementara itu, Ketua JPU Erryl Prima Putra Agoes menyampaikan pihaknya telah menyiapkan saksi fakta sebanyak 52 orang. Ada dari TNI, Polri maupun masyarakat setempat. Selanjutnya, saksi ahli akan dihadirkan sebanyak enam orang. Ia meminta majelis hakim mempercepat sidang mengingat waktu sangat terbatas.

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Barat, pada Desember 2014 mengakibatkan 14 orang menjadi korban, empat di antaranya tewas tertembak. Sidang ini mendapat pengawalan dari aparat keamanan serta dipantau langsung Komisi Yudisial (KY) dan organisasi yang peduli di bidang HAM.

Baca juga: KY: Sidang HAM Paniai harus pertimbangkan masalah keamanan

Dalam dakwaan JPU, terdakwa kapasitasnya waktu itu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai yang dianggap bertanggung jawab dalam insiden penembakan tersebut.

Ia menguraikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin, 8 Desember 2014, sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai.

Terdakwa sebagai perwira menengah berpangkat tertinggi di Koramil 1705-02/Enarotali kala itu dinilai telah melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.

Baca juga: PBHI khawatir sidang HAM Paniai tidak ungkap unsur komando

Terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Termasuk. dakwaan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022