• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Alokasi TKD pada 2023 bertambah jadi Rp814,72 triliun

Kemenkeu: Alokasi TKD pada 2023 bertambah jadi Rp814,72 triliun

21 September 2022 18:23 WIB
Kemenkeu: Alokasi TKD pada 2023 bertambah jadi Rp814,72 triliun
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu (21/09/2022). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am.

Penambahan ini berasal dari kenaikan pagu dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Rp50,52 triliun menjadi Rp53,52 triliun

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto mengatakan alokasi transfer ke daerah (TKD) pada 2023 bertambah Rp3 triliun dari Rp811,72 triliun menjadi Rp814,72 triliun.

"Penambahan ini berasal dari kenaikan pagu dana alokasi khusus (DAK) fisik dari Rp50,52 triliun menjadi Rp53,52 triliun," ujarnya dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu.

Dengan penyesuaian tersebut, alokasi TKD dalam RAPBN 2023 meliputi dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp136,26 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp396 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp185,9 triliun, dana otonomi khusus (otsus) Rp17,24 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,32 triliun, dana desa Rp70 triliun, serta insentif fiskal Rp8 triliun.

Astera menyebutkan alokasi DAU terdiri dari DAU tidak ditentukan penggunaannya senilai Rp286,77 triliun dan DAU ditentukan penggunaannya Rp109,23 triliun, yang meliputi penggajian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp25,74 triliun, pendanaan kelurahan Rp1,67 triliun, serta pendanaan layanan publik Rp81,82 triliun.

Kemudian, DAK terdiri atas DAK fisik Rp53,52 triliun, DAK nonfisik Rp130,3 triliun, dan hibah ke daerah Rp2,08 triliun.

Ia menuturkan terdapat empat kebijakan TKD pada tahun depan, yakni pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.

"Harapannya, informasi TKD akan lebih mudah diakses sehingga kita bisa meningkatkan tata kelola yang lebih baik," ungkapnya.

Lebih lanjut, kebijakan ketiga yaitu meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan keempat adalah mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui pemanfaatan pembiayaan kreatif (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan/atau KPBU), melakukan integrated funding (kerja sama pembangunan antardaerah, hibah daerah, sinergi belanja kementerian/lembaga TKD, dan APBD), serta pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

Baca juga: Kemenkeu catat Transfer Ke Daerah capai Rp478,89 triliun per Agustus
Baca juga: Pemerintah akan beri Rp10 miliar daerah yang mampu kendalikan inflasi
Baca juga: Presiden Jokowi: Transfer ke daerah Rp811,7 triliun pada RAPBN 2023

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022