• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: UU PDP beri rasa aman di tengah marak kasus kebocoran data

Pengamat: UU PDP beri rasa aman di tengah marak kasus kebocoran data

21 September 2022 20:10 WIB
Pengamat: UU PDP beri rasa aman di tengah marak kasus kebocoran data
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) menerima dokumen tentang RUU Perlindungan Data Pribadi dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda yakni laporan Komisi VIII DPR atas hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Dewan Pengawas BPKH dari unsur masyarakat dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, pendapat fraksi-fraksi atas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, persetujuan terhadap permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, Laporan Komisi VII DPR terhadap penjualan barang milik negara Kapal FSO Ardjuna Sakti, dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, RUU perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan RUU Landasan Kontinen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Silvanus Alvin menilai kecekatan DPR bersama pemerintah merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kebocoran data.

“Saya melihat DPR merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata Alvin dalam keterangannya, Rabu.

Menurut dia, dengan adanya UU tersebut, publik bisa benar-benar memahami bahwa data pribadi adalah hal yang penting dan harus di jaga.

Dia mengatakan menjaga data pribadi harus dari dua sisi, yakni dari pemerintah secara menyeluruh dan kesadaran melindungi dari masing-masing individu.

“UU PDP diharapkan mampu menjadi pelindung dan terus bisa mengakomodasi perubahan teknologi digital sesuai perkembangan zaman,” ucap Alvin.

Dalam UU PDP juga diatur soal sanksi pidana bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan data pribadi. Alvin menilai, aturan itu merupakan bentuk komitmen DPR untuk melindungi data pribadi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kepentingan.

Alvin turut mengingatkan pentingnya UU PDP dilengkapi dengan langkah strategis seperti menyiapkan peta jalan, penataan lembaga, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.

"Dengan begitu, UU PDP benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negara," kata lulusan master University of Leicester Inggris itu.

DPR RI telah mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (20/9).

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.


Baca juga: UU PDP bisa tingkatkan kesadaran pengelola data perkuat keamanan siber

Baca juga: Kemarin, pengesahan RUU PDP hingga Komisi II setujui anggaran KPU


Baca juga: Kemarin,UU PDP diresmikan hingga Hyundai kenalkan kendaraan hidrogen

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022