Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. Dalam surat itu, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK yang memasuki masa pensiun terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutan acara pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK, seperti dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, berharap LPS dan OJK dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan.
Dengan demikian kedua lembaga tidak hanya memikirkan kepentingan yang bersifat individual maupun kepentingan institusi, tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.
"Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujar Sri Mulyani.
Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah Anggota merangkap Ketua Purbaya Yudhi Sadewa, Anggota merangkap Kepala Eksekutif Lana Soelistianingsih, serta Anggota Non Ex-Officio Didik Madiyono.
Kemudian, Anggota Ex-Officio Kementerian Keuangan Luky Alfirman, Anggota Ex-Officio Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Anggota Ex-Officio OJK Dian Ediana Rae.
Adapun Dian Ediana Rae merupakan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK.
Baca juga: LPS imbau masyarakat menabung di bank cegah uang dimakan rayap
Baca juga: LPS : Tingkatkan literasi keuangan anak muda guna turunkan ketimpangan
Baca juga: LPS proyeksikan transaksi cash turun jadi 47 persen di 2025
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022