"Penyusunan RUU untuk merevisi UU Sisdiknas harus menjadi upaya penyempurnaan yang menyeluruh," kata Lestari, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Adapun penyusunan RUU Sisdiknas yang menyeluruh itu, lanjut dia, dapat dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek), dengan mengakomodasi aspirasi ataupun masukan berbagai pihak, terutama para pemangku kepentingan.
Baca juga: Forum Rektor sebut RUU Sisdiknas harus disiapkan komprehensif
Baca juga: Kemendikbudristek dorong kampus fasilitasi polemik RUU Sisdiknas
Lalu, kepada para pemangku kepentingan, Lestari mengajak mereka untuk memberi masukan yang benar-benar mampu mengatasi sejumlah permasalahan dalam dunia pendidikan nasional saat ini. Dia berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat mampu berkolaborasi dalam melahirkan suatu sistem pendidikan yang baik.
"Karena lewat sistem pendidikan yang baik, hal tersebut berpotensi mengakselerasi kualitas anak bangsa agar memiliki kemampuan menjawab berbagai tantangan di masa datang," ujar dia.
Lestari pun menilai penyusunan RUU Sisdiknas harus dilakukan secara menyeluruh karena rancangan undang-undang ini berupaya mengintegrasikan peran tiga undang-undang (UU) terkait dengan pendidikan.
Tiga undang-undang itu adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Kemendikbudristek terbuka atas masukan soal RUU Sisdiknas
Sebelumnya, RUU Sisdiknas tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD), Selasa (20/9) malam.
Dengan demikian, pemerintah diamanatkan membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas bersama DPR.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022