Kementerian Agama menyatakan para pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan manasik yang profesional dan terstandar.harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya
"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Senin.
Pernyataan Arsyad itu disampaikan saat menggelar sertifikasi pembimbing haji dan umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19 sampai 28 September 2022.
Arsad mengatakan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Baca juga: Menag ingin selanjutnya pembimbing ibadah haji ditetapkan lebih awal
Baca juga: IPHUIN curhat ke LaNyalla soal pembimbing haji tersertifikasi
Ia berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional. Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat," kata dia.
Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.
"Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga," katanya.
Baca juga: Kemenag gandeng BNSP tingkatkan kapasitas pembimbing haji dan umrah
Ia berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional. Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat," kata dia.
Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.
"Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga," katanya.
Baca juga: Kemenag gandeng BNSP tingkatkan kapasitas pembimbing haji dan umrah
Baca juga: Asosiasi minta penjelasan Kemenag soal dana diklat pembimbing haji
Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari sejak 19 sampai 28 September 2022. Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur seperti ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).
Proses sertifikasi diawali dengan ujian awal, pendalaman materi, dan ujian akhir. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.
"Mereka yang mengikuti sertifikasi juga harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya," katanya.
Baca juga: Sertifikasi pembimbing manasik haji, Kemenag gandeng UIN Antasari
Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari sejak 19 sampai 28 September 2022. Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur seperti ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).
Proses sertifikasi diawali dengan ujian awal, pendalaman materi, dan ujian akhir. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.
"Mereka yang mengikuti sertifikasi juga harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya," katanya.
Baca juga: Sertifikasi pembimbing manasik haji, Kemenag gandeng UIN Antasari
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022