Badan Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diminta melibatkan daerah asal IKN dalam membahas dan menyusun RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) IKN Indonesia baru yang ditetapkan di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pembahasan dan penyusunan RDTR IKN Nusantara menurut Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor di Penajam, Senin, diharapkan bisa bersinergi dengan kebijakan pemerintah kabupaten setempat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Otorita IKN Nusantara tengah membahas RDTR IKN Indonesia baru bernama Indonesia baru tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap RDTR yang sedang dibahas dan disusun sesuai harapan warga, khususnya di Kecamatan Sepaku.
Dalam pembahasan dan penyusunan RDTR pemerintah pusat dan Badan Otorita IKN Nusantara harus melibatkan pemerintah kabupaten yang wilayahnya masuk kawasan IKN Indonesia baru.
Pembahasan dan penyusunan RDTR IKN Nusantara melibatkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara , dapat meminimalisir potensi konflik yang mungkin terjadi.
"RDTR IKN Nusantara harus bisa akomodir kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Artinya RDTR IKN Indonesia baru tidak ada ketersinggungan dengan pemerintah daerah, jika pembahasan dan penyusunan ada sinergitas dengan kebijakan daerah.
RDTR IKN Nusantara diharapkan sesuai gambaran yang dibutuhkan masyarakat, serta tidak menimbulkan permasalahan yang memungkinkan terjadi ke depan.
Kegiatan masyarakat lokal, khususnya warga Kecamatan Sepaku.jangan sampai terganggu dengan RDTR IKN Indonesia baru bernama Nusantara.
"Masyarakat lokal jangan sampai tersingkirkan dengan pembangunan. IKN Nusantara, RDTR juga harus berpihak kepada warga lokal," jelas Syahruddin M Noor.
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022