akan dibangun zona penyangga sebagai pembatas antara lokasi KPN dengan lahan di sekitarnya
Tim Transisi Pembangunan Proyek Kawasan Pangan Nasional (KPN) menyatakan KPN di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipastikan tidak akan mengganggu ekosistem Danau Talaga dan kawasan hutan lindung sekitarnya.
"Tidak akan terganggu karena akan dibangun zona penyangga sebagai pembatas antara lokasi KPN dengan lahan di sekitarnya sehingga sangat terlindung," kata anggota Tim Transisi Pembangunan KPN Sulteng, Datu Wajar Lamaruna, Senin.
Dia menjelaskan khusus Danau Talaga, sudah dipastikan tidak akan terganggu karena jarak yang mencapai 14 kilometer (km) ke lokasi KPN dan dibatasi bentangan Gunung Sitangke.
Sedangkan hutan lindung, sambung Datu, pihaknya juga akan memasang zona penyangga sepanjang 100 meter sehingga tidak akan mengganggu kawasan hutan lindung.
"Dan sampai saat ini dalam kawasan itu sudah ada instalasi listrik menggunakan pembangkit tenaga surya serta instalasi air yang bisa dipakai oleh petani di dalam maupun luar kawasan karena ditargetkan harus beroperasi 2023," ucapnya.
Baca juga: Sulteng gulirkan program kawasan pangan nusantara untuk IKN
Baca juga: Sulteng gulirkan program kawasan pangan nusantara untuk IKN
Sementara Sekretaris Pelaksana, Tim Transisi Pembangunan KPN Sulteng, Ridha Saleh mengatakan secara tata ruang lokasi KPN adalah wilayah perkebunan yang sudah diolah sejak 30 tahun lalu.
"Sehingga dalam Keterangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dikeluarkan Bupati Donggala kepada Gubernur Sulteng adalah bersih sebagai wilayah pertanian bukan hutan," jelas Ridha yang juga sebagai tenaga ahli Gubernur Sulteng.
Selanjutnya, Ridha turut menunjukkan peta bahwa hutan lindung sama sekali tidak diganggu dalam proyek tersebut.
"Ini (menunjukkan peta di sisi lokasi KPN yang berstatus hutan lindung) yang pernah diusulkan menjadi proyek REDD+ (Reducing Emission from Deforestration and Forest Degradation atau proyek pemberian insentif positif bagi negara berkembang yang bersedia dan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan deforestasi dan degradasi hutan) seluas 72 hektar," ujarnya.
Lebih lagu dalam kawasan sendiri, juga disediakan barrier atau zona penyangga yang mengitari kawasan sekitar 100 hektare
Sebab sebagai zona penyangga, maka pohon-pohon yang ada juga tidak ditebang, ditambah dengan kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau.
"Oleh karena itu totalnya bisa mencapai 200 hektare lahan yang tidak diolah untuk penanaman karena dalam kawasan tetap ada yang dipertahankan," Ridha.
Baca juga: Sulawesi Barat bersiap jadi penyuplai pangan ke IKN baru di Kaltim
Baca juga: Sulawesi Barat bersiap jadi penyuplai pangan ke IKN baru di Kaltim
Pewarta: Muhammad Izfaldi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022