Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Arief Budimanta mengatakan UU Ciptaker telah memberikan kemudahan perizinan, pemberdayaan dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).Jadi mereka adalah di golongan usia yang produktif, boleh dikatakan pengusaha muda
"Setidaknya ada tiga muatan di dalam UU Ciptaker. Pertama aspek kemudahan, kedua aspek pemberdayaan, dan ketiga adalah aspek perlindungan," kata Arif dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM oleh Forum Merdeka Barat dipantau di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan mengenai aspek kemudahan perizinan, yakni UU Ciptaker telah memudahkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM. Tercatat, per 25 September 2022, NIB yang sudah diterbitkan mencapai 2.086.019.
Dia menyebut sekitar 868.555 atau 41,6 persen NIB merupakan UMKM perseorangan dengan usia pelaku usaha rata-rata kurang dari 40 tahun.
"Jadi mereka adalah di golongan usia yang produktif, boleh dikatakan pengusaha muda. Ini menunjukkan bahwa semangat kewirausahaan itu terus berkembang. Dan itu difasilitasi dengan adanya UU Ciptaker ini," kata Arif.
Dia menyampaikan mengenai aspek pemberdayaan, yakni aturan turunan UU Ciptaker mengatur alokasi 40 persen bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
Ditambah, pemerintah juga memudahkan pelaku UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah, yakni sekitar 6 persen pada saat ini, dengan alokasinya akan menjadi Rp480 triliun pada tahun depan.
"Kemudian, ada kewajiban atau fasilitas yang diberikan oleh negara, untuk pelatihan dan pendampingan serta penyediaan sistem sederhana yang terkait. Misalnya soal laporan keuangan bagi pelaku UMKM," kata Arif.
Dia melanjutkan mengenai aspek perlindungan, yakni terkait insentif, UU Ciptaker mengatur pemberlakuan pajak yang berbeda terhadap UMKM dibandingkan dengan pelaku usaha yang lebih besar.
“Bagi usaha yang omzetnya kurang dari Rp5 miliar, akan mendapatkan pajak final serta tarif yang sangat rendah,” kata Arif.
Seperti diketahui, pemerintah membuat UU Ciptaker dengan tujuan untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan izin usaha.
Baca juga: Staf Ahli Menkeu: UU Cipta Kerja dapat tingkatkan penerimaan pajak
Baca juga: KADIN: UU Cipta Kerja beri kemudahan dirikan usaha baru perseorangan
Baca juga: KSP sebut aturan turunan UU Cipta Kerja percepat pertumbuhan UMKM
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022