Desas-desus rencana penaikan harga bahan bakar minyak yang berseliweran selama hampir sebulan, akhirnya terjawab. Pemerintah per 3 September 2022 memutuskan menyesuaikan harga BBM.
Tidak seperti biasanya bahwa kenaikan berlaku pada malam atau dini hari, pemerintah kali ini menetapkan harga baru BBM pada Sabtu pukul 14.30 WIB. Kebijakan ini pula yang menyebabkan banyak warga tidak sempat antre di SPBU.
Penaikan harga BBM ini memang sudah hampir menjadi keniscayaan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkannya. Harga minyak dunia cenderung terus naik, sedangkan beban subsidi BBM pada 2022 diperkirakan membengkak hingga Rp502 triliun.
Pilihan pemerintah dalam menghadapi kondisi tersebut memang terbatas. Penaikan harga BBM juga pilihan pahit untuk saat ini namun bakal berbuah manis di masa mendatang bila kebijakan tersebut dikelola dengan hati-hati dan tetap memberi perlindungan kepada warga kurang mampu.
Pada waktu bersamaan perekonomian masyarakat mulai menggeliat kencang seiring dengan melonggarkan pembatasan mobilitas dan aktivitas akibat pandemi COVID-19. Medio 2022 merupakan momentum bagus untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi karena bisnis kian menggeliat dan masyarakat lebih berani membelanjakan tabungannya.
Dua variabel itulah yang mendorong perekonomian bergerak lebih kencang karena ada peningkatan pasokan dan permintaan.
Demi keadilan
Langkah menaikkan harga BBM bersubsidi ini bukan hanya untuk menekan konsumsi BBM yang terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga terus membebani keuangan negara.
Betapa pun pemerintah tetap menyediakan subsidi agar masyarakat bawah tetap dapat menikmati BBM dengan harga terjangkau sehingga daya beli mereka tidak jatuh.
Namun gelontoran ratusan triliun rupiah dari pemerintah yang idealnya dinikmati masyarakat bawah ternyata tidak tepat sasaran. Lebih dari 86 persen BBM bersubsidi justru dinikmati orang mampu.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, BBM bersubsidi jenis Pertalite dikonsumsi oleh 30 persen orang kaya dan Solar dikonsumsi oleh 40 persen orang kaya. Dari total anggaran subsidi untuk Pertalite, sebanyak 86 persen di antaranya dikonsumsi oleh 30 persen orang kaya.
Kondisinya serupa juga terjadi untuk BBM jenis Solar yakni dari total anggaran subsidi Rp143 triliun ternyata orang kaya dan dunia usaha menikmati Rp127 triliun atau mencapai 89 persen dari total subsidi.
Pemerintah gencar menjelaskan masyarakat agar memahami bahwa tujuan menaikkan harga BBM bukan hanya terkait anggaran namun lebih kepada memberi rasa keadilan dan tepat sasaran.
Penghematan anggaran subsidi BBM dalam setiap APBN akan memberi keleluasaan pengambil kebijakan dalam mengalokasikan dana untuk beragam program yang menyejahterakan rakyat banyak, misalnya, pembangunan rumah sakit, sekolah, pasar, hingga mendanai riset tepat guna.
Bantalan sosial
Sebelum mengumumkan penaikan harga BBM, pemerintah sudah menjamin akan melindungi kelompok masyarakat bawah dengan bantalan sosial. Kenaikan harga BBM hampir dipastikan diikuti dengan kenaikan harga barang dan jasa sehingga memicu kenaikan inflasi.
Inflasi Indonesia tahun ini diperkirakan berada di level 4,6 persen atau naik dari perkiraan sebelumnya sebesar 3,6 persen akibat harga BBM naik. Bank Indonesia memperkirakan harga BBM akan menjadi penyumbang terbesar inflasi yaitu mencapai 0,91 persen (month to month/mtm) sehingga pemerintah bergerak cepat mengatasi risiko tergerusnya daya beli masyarakat bawah.
Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Melalui aturan itu, pemerintah daerah diminta menggunakan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dalam rangka memberi bantalan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.
Hingga kini sebanyak 523 pemda telah menyampaikan Laporan Penganggaran Belanja Wajib Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2022 dengan anggaran sejumlah Rp3,4 triliun.
Anggaran itu dibelanjakan untuk bantuan sosial Rp1,7 triliun, penciptaan lapangan kerja Rp600 miliar, subsidi sektor transportasi Rp300 miliar, dan perlindungan sosial lainnya Rp800 miliar.
Berbarengan dengan itu, pemerintah juga merealokasi anggaran subsidi BBM ke program bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menjaga daya beli masyarakat.
Anggaran BLT BBM yang sebesar Rp12,64 triliun telah disalurkan sebesar Rp6,2 triliun kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per 16 Agustus 2022.
Masing-masing KPM akan menerima Rp150 ribu per bulan selama 4 bulan yaitu untuk September hingga Desember yang akan diberikan dua kali secara bertahap dengan nominal masing-masing Rp300 ribu.
Sementara BSU yang memiliki anggaran Rp9,6 triliun telah cair sebesar Rp2,62 triliun dengan diberikan kepada 4,4 juta pekerja dari total 16 juta pekerja yang akan mendapat BSU.
Para pekerja penerima BSU yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan tersebut akan menerima masing-masing Rp600 ribu.
Untuk mempertebal bantalan masyarakat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Dengan adanya aturan itu maka pemda bisa leluasa melakukan belanja tak terduga dalam rangka memberikan subsidi terhadap rantai pasok komoditas pangan.
Semangat gotong royong antara Pemerintah Pusat dan daerah ini agar masyarakat tidak terlalu tertekan akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah berkomitmen meneruskan pemulihan yang kian terasakan.
Dampak penaikan harga BBM memang terasa berat pada hari-hari ini. Oleh karena itu, bantalan sosial diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat bawah seraya bersiap menyongsong hari esok yang lebih sejahtera.
Penaikan harga BBM bukan kali ini saja terjadi. Sudah belasan kali pemerintah menyesuaikan harga BBM. Awalnya memang sempat memicu gejolak, namun melalui intervensi kebijakan pemerintah yang efektif, terbukti bangsa Indonesia selalu berhasil melewati kesulitan. ***3***
Editor: Achmad Zaenal M
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022