• Beranda
  • Berita
  • KLHK amankan dua tersangka PT SIPP terkait pencemaran di Riau

KLHK amankan dua tersangka PT SIPP terkait pencemaran di Riau

27 September 2022 16:59 WIB
KLHK amankan dua tersangka PT SIPP terkait pencemaran di Riau
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) dan Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto (kiri) berbicara kepada media memperlihatkan tersangka kasus pencemaran PT SIPP (rompi oranye) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/9/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengamankan dua tersangka dari PT SIPP yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis, Riau karena melakukan pembuangan limbah ke lingkungan yang mengakibatkan pencemaran.

"Upaya penegakan hukum terhadap PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) atas dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan industri pengolahan kelapa sawit," kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa.

Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan AN selaku general manager dan EK selaku direktur dari PT SIPP sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan kini AN telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan EK di Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Baca juga: DLHK Karawang siapkan sanksi untuk Pindo Deli terkait keracunan gas

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP merupakan tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Perusahaan tersebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah dikenai sanksi administrasi oleh pemerintah daerah setempat. Perizinan berusaha dari perusahaan itu juga telah dicabut.

Namun, PT SIPP terbukti tidak patuh terhadap sanksi yang telah dijatuhkan dan terus beroperasi.

Dia menjelaskan bahwa PT SIPP diketahui telah melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.

Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar.

"PT SIPP membuang air limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup," kata Anton.

Baca juga: Pindo Deli sepakati perjanjian penanganan keracunan warga Karawang

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022