Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio di Jakarta Utara, Rabu, mengatakan pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme di pemerintahan.
Baca juga: Imigrasi Priok rutin himpun laporan jumlah Wisman di Kepulauan Seribu
"Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Abdi Widodo.
Dalam implementasinya, Abdi menuturkan pegawai harus senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja, mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Selain itu, kata Abdi, ASN Imigrasi mesti memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, sehingga keadilan sosial, khususnya dalam bidang keimigrasian, bisa tercapai bagi seluruh masyarakat.
Seluruh ASN Imigrasi Tanjung Priok perlu mempunyai orientasi Gerakan Indonesia Melayani dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, serta jiwa melayani dan membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri setiap individu.
Salah satu langkah Abdi mencanangkan suatu unit kerja dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas terkait Wilayah Bersih dari Narkoba yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan masyarakat di Jakarta Utara.
Baca juga: Imigrasi Priok minta tim PORA dukung pariwisata Kepulauan Seribu
Menurut dia, kegiatan yang berlangsung pada Jumat (9/9) itu merupakan salah satu penilaian Pembangunan Zona Integritas, melalui pembangunan pola pikir aparatur pemerintah agar enggan, malu, dan merasa bersalah ketika melakukan tindakan tercela seperti penggunaan narkoba.
Dikatakan Abdi, integritas muncul dari komitmen ASN yang kuat. Jika komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok juga melakukan berbagai terobosan pada bidang pelayanan keimigrasian, baik bagi masyarakat dalam negeri maupun warga negara asing.
Seperti I-Prima, yaitu inovasi layanan jemput bola dengan mekanisme pendaftaran melalui website www.iprimatanjungpriok.com yang diperuntukkan bagi Lansia usia di atas 65 tahun, orang sakit, dan penyandang disabilitas yang tidak dapat hadir langsung untuk melakukan permohonan paspor.
Selain itu penyediaan Layanan Drive Thru, untuk pengambilan paspor pada loket khusus tanpa perlu turun dari kendaraan, dengan mekanisme reservasi 1 hari sebelum pengambilan paspor melalui nomor WhatsApp.
Ada juga Layanan Sikakap yang merupakan layanan aplikasi berbasis website mengenai pelaporan rencana kedatangan dan keberangkatan kapal yang akan masuk atau keluar melalui pelabuhan Tanjung Priok, lalu Layanan Bahari yang merupakan layanan pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang terintegrasi dalam penerbitan paspor, bagi pemohon paspor dengan kategori permohonan hilang atau rusak yang diproses dalam satu hari kerja.
Baca juga: 34 kawasan di Jakarta Utara rawan peredaran narkoba
Selain itu juga terdapat Layanan Pelita Senja, yakni layanan dalam pengurusan izin tinggal keimigrasian terhadap WNA yang diproses dalam satu hari kerja. Abdi Widodo menyebutkan bahwa dengan berbagai inovasi tersebut diharapkan dapat menghapus keruwetan birokrasi.
"Sehingga diharapkan dapat berimplikasi terhadap peningkatan kepuasan masyarakat atas layanan keimigrasian yang telah diberikan,” pungkas Abdi.
Gagasan revolusi mental yang pertama kali dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1956 yang menyatakan bahwa "Revolusi Mental adalah suatu gerakan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru, yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, berjiwa api yang menyala-nyala."
Revolusi mental kembali bergaung pada saat Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan / regulasi terkait revolusi mental ini, yaitu di antaranya : 1) Instruksi Presiden RI nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental; 2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Peta Jalan Gerakan Nasional Revolusi Mental ; dan 3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manu8sia dan Kebudayaan RI No 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dari tiga kebijakan/regulasi tersebut secara umum telah menjelaskan adanya lima program Gernas Revolusi Mental, yaitu : 1) Gerakan Indonesia Melayani, 2) Gerakan Indonesia Bersih, 3) Gerakan Indonesia Tertib, 4) Gerakan Indonesia Mandiri dan 5) Gerakan Indonesia Bersatu.
Baca juga: BNN Jakut tes urine 100 pegawai Imigrasi Priok
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022