Moeldoko: Kasus Lukas Enembe murni soal hukum

29 September 2022 13:38 WIB
Moeldoko: Kasus Lukas Enembe murni soal hukum
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat menjadi pembicara dalam Seminar Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri di Jakarta, Rabu (21/9/2022). ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden RI/am.

"Apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? Kalau diperlukan, ya apa boleh buat."

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan perkara yang sedang ditangani KPK mengenai dugaan gratifikasi proyek dari APBD dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan murni kasus hukum dan tak menyangkut soal politik.

"Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara, karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis.

Dalam penanganan kasus hukum, katanya, tidak boleh ada pengecualian. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama dalam hukum, tegasnya.

"Maka siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum, tak ada pengecualian," kata dia.

Dia berharap seluruh pihak mendukung proses hukum, termasuk yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? Kalau diperlukan, ya apa boleh buat," kata Moeldoko.

Baca juga: Presiden Jokowi minta Lukas Enembe hormati panggilan KPK

Dia juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Papua.

"Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Nah, kita tunggu saja proses hukumnya," ujarnya.

Sementara itu, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Panggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk Lukas Enembe setelah dia tidak menghadiri panggilan sebagai saksi pada Senin (12/9).

KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang memilih tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Sebelumnya, Selasa (27/9), KPK memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari sebagai saksi soal penyewaan jet pribadi atau private jet oleh Lukas Enembe (LE) dan keluarga.

"Didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe
Baca juga: Pengacara sebut kondisi kesehatan Gubernur Lukas Enembe membaik

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022