• Beranda
  • Berita
  • Saatnya merevitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi

Saatnya merevitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi

29 September 2022 14:48 WIB
Saatnya merevitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi
Pekerja mengangkut karung pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/8/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Ada pertanyaan yang kerap kali menghantui para petani di tanah air dalam beberapa waktu terakhir, mengapa Pemerintah sekarang ini hanya memberikan subsidi untuk pupuk jenis urea dan NPK?

Untuk menjelaskannya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menyatakan bahwa kedua pupuk itu sama-sama bermanfaat bagi tanaman. Kenapa harus urea? Jawabannya, karena urea itu memberikan kesuburan pada tanah. Semua riset membuktikan hal itu. Lalu, kenapa NPK? Sebab, unsur itulah yang akan menjaga buah.

Akar masalah yang dipertanyakan petani, bisa jadi bukan itu. Petani berpikir yang simpel atau sederhana saja. Mengapa dari 5 jenis pupuk, kini tinggal dua yang disubsidi? Apakah yang tiga jenis pupuk lainnya tidak terlampau penting? Ini yang belum diketahui dengan jelas oleh mereka.

Mentan hanya menyampaikan kebijakan pemerintah yang hanya memberikan subsidi untuk dua jenis pupuk yakni urea dan NPK, dari sebelumnya lima jenis.

Hal ini juga sudah menjadi kebijakan yang dirumuskan secara matang dan telah disepakati dalam rapat kerja dengan DPR RI, baik bersama Komisi IV DPR RI maupun Panja Pupuk.

Kebijakan pupuk subsidi hanya pada jenis urea dan NPK juga telah tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan tersebut mengatur tentang komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi dari sebelumnya 70 komoditas pertanian, kini hanya sembilan komoditas yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.

Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang salah satunya memiliki dampak langsung terhadap laju inflasi.

Penting diketahui, dari sembilan jenis komoditas tersebut, ternyata tiga komoditas yaitu kedelai, bawang putih, dan tebu tergolong ke dalam daftar defisit pangan.

Sebab, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Indonesia masih melakukan impor. Artinya, cukup beralasan jika Pemerintah memberi perlakuan khusus terhadap komoditas seperti itu.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022, sepertinya masih belum terkomunikasikan optimal kepada para petani. Sosialisasi yang dilakukan sepertinya pun masih cukup terbatas. Banyak pihak tidak tahu secara pasti, mengapa hal ini terjadi.

Padahal, para petani sangat membutuhkan informasi terkait pembatasan subsidi pupuk ini. Pupuk adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh petani. Ditetapkannya subsidi pupuk hanya untuk NPK dan urea, memang dikhawatirkan akan mengganggu produktivitas petani dalam mengelola usaha taninya untuk jangka pendek.

Tata Kelola

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi diperkirakan akan terus dibenahi menuju kesempurnaannya. Hal ini seiring dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hampir setiap waktu melakukan restrukturisasi hingga bongkar pasang jajaran komisaris dan direksinya.

Persoalan mendasarnya adalah apakah langkah seperti ini jadi jaminan menuju ke arah perbaikan yang diharapkan? Jawabnya tegas mestinya iya! Tapi, dalam praktiknya, mengapa sepertinya tidak pernah tuntas? Perubahan kebijakan berjalan seperti tambal sulam. Tidak mengena kepada apa yang selama ini menjadi akar permasalahaannya.

Dari segunung persoalan yang menyertai kebijakan pupuk bersubsidi, yang namanya "subsidi" sepertinya sudah menjadi kewajiban yang harus diterima petani. Subsidi pupuk, seolah-olah menjadi hak petani. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mewujudkannya.

Pertanyaannya, mau sampai kapan pola pikir ini akan tetap melekat dalam benak para petani? Inilah hal yang cukup penting untuk dicarikan pemecahan masalahnya. Bayangkan, kalau hal ini belum berubah, tiba-tiba Pemerintah memutus subsidi pupuk, maka bagaimana kecewanya para petani terhadap Pemerintah.

Permentan 10 Tahun 2022, pada intinya menerapkan pengurangan subsidi, dari lima jenis pupuk menjadi dua jenis saja, yaitu urea dan NPK. Selain itu juga diatur komoditas apa saja yang akan disubsidi Pemerintah.

Semula tercatat ada 70 komoditas, kini tinggal 9 komoditas. Kondisi ini, tentu saja membuat para petani bertanya-tanya, ada apa sebetulnya dengan kebijakan pupuk bersubsidi yang saat ini tengah dijalankan Pemerintah? Apakah Pemerintah sudah memikirkan secara matang, sekiranya para petani kecewa dengan kebijakan pembatasan subsidi pupuk ini.

Kalau para petani kecewa, apakah mereka akan protes dengan melakukan mogok tanam? Tentu, hal ini tidak boleh terjadi. Petani tetap harus menjalankan usaha taninya.

Harapan yang dimintakan kepada para petani agar terus berproduksi sekaligus meningkatkan produktivitas hasil pertaniannya. Hal itu tetap harus menjadi kebijakan utama pembangunan pertanian.

Untuk mewujudkan hal yang demikian, peran para penyuluh pertanian di lapangan sangatlah dimintakan. Mereka harus mampu memberi penjelasan kepada petani, terkait dengan alasan pokok, mengapa Pemerintah menerapkan pembatasan pupuk bersubsidi.

Energi utama

Bagi petani, pupuk adalah "energi" utama untuk meningkatkan produksi dan produktivitas. Selain pupuk, peningkatan produksi akan dipengaruhi pula oleh adanya benih/bibit yang bersertifikat.

Lalu, sangat dibutuhkan adanya irigasi yang berkualitas, di samping dibutuhkan pula teknologi pemberantasan hama dan penyakit tanaman.

Yang cukup penting lagi adalah hadirnya para penyuluh pertanian yang akan membawa inovasi dan teknologi baru di sektor pertanian. Sebagai gurunya petani, penyuluh pertanian harus proaktif dalam menangkap perubahan. Termasuk yang berkaitan dengan pembatasan subsidi pupuk itu sendiri.

Permentan 10/2022 penting untuk disosialisasikan secara benar kepada para petani. Semangatnya, tentu bukan hanya sampai menyentuh tingkat kesadaran para petani, namun pastinya harus lebih dalam lagi.

Dalam teori adopsi untuk memasyarakatkan ide atau hal-hal baru itu membutuhkan lima pentahapan. Mulai tahap sadar, tahap minat, tahap penilaian, tahap percobaan, dan tahap penerimaan.

Jadi, sekarang sangat bergantung pada bagaimana kepiawaian para penyuluh pertanian agar esensi Permentan 10/2022 ini sampai kepada petani dan para petani mau menerima kebijakan yang disampaikan.

Selain itu, perlunya sosialisasi yang berkualitas tentang Permentan 10/2022 yang  juga memberi pesan khusus kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Pesan ini tentu saja terkait dengan "kerelaan" Pemerintah Daerah agar APBD-nya mengalokasikan anggaran untuk subsidi pupuk.

Persoalannya adalah apakah Pemerintah Daerah bakal menjalankan pesan yang demikian? Ini penting dicatat, karena kondisi APBD di daerah, umumnya sudah cukup padat posnya untuk mendanai pembangunan.

Namun begitu, pesan Permentan 10/2022 ini tentu saja mengandung makna yang sangat dalam sebagai bentuk keberpihakan daerah terhadap pembangunan pertanian dan pembangunan petani.

Kesan yang selama ini ada bahwa pertanian merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, sepertinya sudah harus mulai diubah. Daerah pun perlu memberikan perhatian yang optimal terhadap pembangunan pertanian.

Bisa dilihat saat ini rata-rata alokasi APBD untuk pertanian yang masih di bawah 5 persen, dan ini sudah waktunya dikaji ulang. Terlebih bagi daerah yang selama ini dikenal sebagai produsen hasil pertanian.

Lalu, muncul pertanyaan berapa pantasnya alokasi APBD untuk sektor pertanian? Kalau untuk pendidikan dipatok pada angka 20 persen, kemudian sektor kesehatan sekitar 10 persen, lantas infrastruktur sekitar 10 persen, maka untuk pertanian apakah tidak perlu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing?

Rasanya hal seperti ini butuh pendalaman masalah yang lebih serius. Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan munculnya fenomena untuk meminggirkan sektor pertanian dari pentas pembangunan.

Termasuk di beberapa daerah terekam adanya pengurangan "ruang pertanian” dalam tata ruang daerah yang digunakan untuk kepentingan  nonpertanian.

Kini pokok masalahnya sudah mulai samar-samar terlihat. Tata kelola pupuk bersubsidi, kini sudah saatnya direvitalisasi.

Ada begitu banyak catatan dan harapan setelah diterbitkannya Permentan 10/2022, yang jelas semua merindukan angin segar kebijakan perpupukan di negeri ini akan semakin memberi aura bagi upaya peningkatan kesejahteraan petani. Bukan sebaliknya, kebijakan pupuk bersubsidi yang kurang menguntungkan petani.


*) Entang Sastraatmadja; Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat.

 

Pewarta: Entang Sastraatmadja*)
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022