Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi periode Januari sampai Agustus 2022 adalah sebesar Rp205,9 triliun atau naik 2,10 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).Permodalan di sektor asuransi terjaga dengan nilai solvabilitas (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen
"Permodalan di sektor asuransi terjaga dengan nilai solvabilitas (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen, yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sementara itu, ia menyebutkan nilai outstanding piutang pembiayaan pada Agustus 2022 meningkat 8,57 persen (yoy) menjadi sebesar Rp389,54 triliun.
Kemudian gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Profil risiko perusahaan pembiayaan semakin membaik dengan rasio (Non Performing Financing/NPF) bruto yang turun menjadi sebesar 2,6 persen dari Agustus 2021 sebesar 3,9 persen, begitu pula dengan NPF neto yang membaik menjadi sebesar 0,7 persen dari 1,43 persen.
Pada sektor dana pensiun, aset per Agustus 2022 tercatat sebesar Rp338,2 triliun atau meningkat sebesar 5,66 persen (yoy), sementara investasi tumbuh 5,7 persen (yoy) menjadi sebesar Rp326,96 triliun.
Selain itu, Ogi mengungkapkan fintech peer to peer (P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 80,97 persen (yoy) menjadi Rp47,23 triliun.
"Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) sebesar 97,11 persen atau turun 1,14 persen (yoy), sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan," ungkapnya.
Baca juga: Wamen BUMN sebut Industri Asuransi Nasional Masih Hadapi 3 Tantangan Ini
Baca juga: Performa Asuransi Kredit Dalam Tekanan, Ini Rekomendasi Langkah Bagi Regulator
Baca juga: Premi asuransi properti sumbang kenaikan tertinggi jadi Rp14,9 triliun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022