• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: KPK bekerja atas dasar UU dan tak bisa diintervensi politik

Pengamat: KPK bekerja atas dasar UU dan tak bisa diintervensi politik

3 Oktober 2022 19:26 WIB
Pengamat: KPK bekerja atas dasar UU dan tak bisa diintervensi politik
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ANTARA/HO)
Komunikolog Emrus Sihombing menilai KPK terus bekerja atas dasar undang-undang dan tidak bisa diintervensi politik baik dari eksekutif, legislatif, yudikatif atau pihak-pihak lainnya.
 
"Sejumlah bukti dapat dikemukakan KPK bekerja imparsial. Jangankan gubernur, dua menteri kader dua partai papan atas dan berkuasa saat ini divonis melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, seorang hakim agung sedang menjalani proses di KPK karena diduga korupsi," kata Emrus saat dihubungi di Jakarta Senin.

Baca juga: KPK panggil asisten hakim agung terkait kasus pengurusan perkara di MA
 
Emrus melihat KPK tidak "tebang pilih" atau "pilih tebang" dalam penegakan hukum. KPK tidak menargetkan sosok tertentu untuk diproses atas dugaan tindak pidana korupsi, kecuali karena ada cukup bukti hukum keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi.

Emrus mengatakan dugaan KPK berpolitik sangat berlebihan, dan cenderung tidak berdasar, karena pendapat itu tidak disertai fakta, data dan bukti hukum yang kuat.
 
Tuduhan tersebut selain tidak memberi pendidikan kesadaran hukum yang benar kepada masyarakat, malah berpotensi mengganggu upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
 
Untuk menetapkan seseorang menjadi saksi, dan atau tersangka dan atau terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi saja, menurut dia KPK pasti bekerja prudensial tanpa mengenal waktu.
 
Emrus berharap masyarakat membiarkan KPK bekerja profesional, objektif dan netral demi pemberantasan korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia sejatinya semua komponen bangsa mesti mendukung KPK.
 
"Jangan ada elite politik di negeri ini mencoba-coba mengganggu atau mempolitisasi semua peran, fungsi dan tugas KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Emrus.
 
Saat ini, KPK sedang memproses kasus hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
 
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar, salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus Lukas murni soal hukum, tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Dia mengatakan setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik.
 
"Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi, itu biasa saja. Yang penting ada buktinya tidak? Sangkaan korupsinya kuat tidak? Itu saja," ujarnya.

Baca juga: KPK panggil pramugari terkait kasus Lukas Enembe
Baca juga: KPK duga Rektor Unila susun aturan sepihak batasi kuota mahasiswa baru
Baca juga: Tersangka suap restitusi pajak Tol Solo-Kertosono segera disidangkan

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022